radardaerah.id-LEBONG – Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lebong, terus menggeber dugaan kasus fee proyek. Penyelidikan kasus yang melibatkan oknum pejabat dilingkungan Pemkab Lebong ini, bakal ditingkatkan menjadi penyidikan. Ini setelah pendalaman kasus hampir 2 bulan yang turut menyeret nama Kabid Bina Marga PUPR-Hub, menemukan fakta-fakta baru.
AKBP Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, IPTU Risky Dwi Cahyo, S.Trk., S.I.K, saat dikonfirmasi awak media tak menampik kabar tersebut. Bahkan Risky pun memberikan sinyal adanya unsur-unsur melawan hukum atas kasus tersebut.
“Sejauh ini kita mengarah ke tindak pidana penipuan dan penggelapan, yakni pasal 372 jo 378 KHUP,” ungkapnya.
Disinggung perbuatan status perkara menjadi penyidikan? Risky turut mengamini hal itu. Kendati begitu, pihaknya tetap akan mendatangkan ahli hukum pidana guna menjurus soal kategori pidana yang akan disangkakan.
“Tentu keterangan ahli hukum pidana yang akan menjadi pedoman awal, kategori pidana apa yang akan dijatuhkan. Yang jelas indikasi pidana sudah mengerucut atas kasus ini,” pungkasnya.





