Sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan di Air Sebayur
RADARDAERAH.ID– Ke-enam terdakwa kasus pembunuhan terhadap Iwan (39) yakni GN, DI, RB, SP, KN dan A, bakal lama dipenjara. 14 tahun kurungan penjara menanti para terdakwa, usai gelaran sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, Rabu (30/9). Tuntutan ini lebih ringan dari ancaman tuntutan awal, yakni 20 tahun penjara.
Dalam persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dian Yunita, S.H., M.H, JPU menuntut keenam terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara. Tuntutan tersebut disampaikan berdasarkan Pasal 458 ayat (1) sebagaimana yang didakwakan dalam surat tuntutan.
Usai pembacaan tuntutan, kuasa hukum keluarga korban, Puspa Erwan, S.H, menyatakan telah mencermati isi tuntutan yang dibacakan JPU. Namun, ia menegaskan bahwa pihak keluarga tidak sependapat dengan pasal yang digunakan.
“Dalam pembacaan tadi sudah kita dengan secara seksama. Namun tuntutan atas dakwaan itu, bukanlah sangkahan atas kasus pembunuhan berencana,” tegasnya.
Ia berharap majelis hakim dapat memberikan vonis maksimal sesuai harapan keluarga korban. Menurutnya, para terdakwa seharusnya dituntut dengan Pasal 459 yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Hal ini pun diperkuat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), para terdakwa didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.
“Sebagaimana termaktub dalam Pasal 459 KUHP yaitu pembunuhan berencana. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan vonis tuntutan itu,” pintanya.
Oleh karena itu, pihak keluarga merasa keberatan dengan perubahan pasal dalam tuntutan JPU. Pihak keluarga korban berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya dalam putusan nanti.
“Sebenarnya kami dari keluarga tidak sependapat atas tuntutan yang diberikan kepada terdakwa, karena sebelumnya dari SP2HP terdakwa didakwa pembunuhan berencana,” jelasnya.
Puspa menilai, kejanggalan atas kasus ini diduga kuat masih ketara dan belum terungkap secara jelas dan terang. Utamanya, keterlibatan PC atas kasus yang terjadi di Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya beberapa waktu lalu.
“Termasuk siapa sosok PC itu. Hingga kesekian kali digelar agenda sidang, kehadiran PC itu masih jadi misteri. Kami berharap pengungkapan kasus ini lebih mengedepankan integritas dan kejujuran,” singkatnya.





