Tersangka pembunuhan tampak mengenakan seragam putih
RADARDAERAH.ID – Kasus pembunuhan yang menewaskan Iwan (39), di Desa Air Sebayur memasuki sidang ke-empat. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan tiga saksi ahli dalam agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, Rabu (26/8). Saksi ahli kali ini, pasutri pemilik warung yang berada tak jauh dari lokasi kejadian dan seorang pria yang diduga turut berada dilokasi saat kejadian berlangsung.
Selama sidang berlangsung, ke-enam tersangka, masing-masing berinisial GN, DI, RB, SP, KN dan A turut dihadirkan. Termasuk kuasa hukum beserta keluarga korban. Sidang berlangsung alot.
Selama sidang berlangsung, saksi ahli dicerca pertanyaan oleh JPU. Utamanya terkait awal kejadian pembunuhan terhadap warga Bintunan itu terjadi.
Menyikapi agenda sidang ini. Kuasa hukum keluarga korban, Puspa Erwan, SH kembali angkat suara.
Lokus utama bukan ketiga saksi ahli yang dihadirkan kali ini. Sorotan utama tertuju pada keterangan saksi ahli bernama PC, yang dihadirkan JPU saat sidang sebelumnya.
Menurut Puspa, kehadiran PC justru memunculkan sejumlah kejanggalan.
Menurutnya, keterangan para saksi yang dihadirkan sebelumnya justru tidak memiliki benang merah yang kuat dan cenderung saling bertentangan.
“Kejanggalan ini jelas ketara. Dimulai dari keterangan para saksi yang tidak relevan dan saling bantah, ditambah lagi kedatangan para tersangka di kediaman saksi (PC, red). Menurut kami, ini tidaklah sekadar kebetulan,” Puspa Erwan SH usai mengikuti jalannya persidangan.
Ia pun mempertanyakan secara lugas relasi antara para tersangka dengan saksi ahli yang dihadirkan JPU tersebut.
Puspa menilai, ada hubungan tersembunyi yang perlu diungkap secara transparan di persidangan.
“Yang perlu dibedah itu, vigur PC atas kasus ini. Aneh sekali, kapasitas dia (PC, red) itu apa. Sampai-sampai para tersangka itu sebelum diringkus, malah mendatangi kediaman PC. Ini jadi pertanyaan besar dan harus diungkap dalam proses hukum ini,” ujarnya dengan nada tegas.
Di tengah dinamika persidangan yang kian memanas, Puspa Erwan SH berharap majelis hakim dapat menyaring seluruh keterangan dan bukti yang diajukan dengan cermat.
Ia optimistis keadilan akan ditegakkan jika semua elemen persidangan bekerja objektif tanpa intervensi.
“Kami berharap, nantinya seluruh fakta persidangan dapat terungkap secara objektif sehingga majelis hakim dapat memberikan putusan yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban,” pungkasnya.






