Ilustrasi
RADARDAERAH.ID- Janji Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro terkait pencairan Dana Desa Tahap II, batal. Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda 33 ribu desa dapat mencairkan transfer dana pusat itu. Kendati Wamensesneg secara gamblang menyebut, komitmen soal pencairan dana desa pada 19 Desember 2025.
Dampaknya, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa tak dapat direalisasikan. Sejumlah program infrastruktur tertunda, operasional kantor desa terganggu dan kegiatan pemberdayaan masyarakat tidak berjalan optimal.
Salah seorang kepala desa menyebut, pihaknya terpaksa menutup sebagian kegiatan dengan menggeser anggaran lain yang masih memungkinkan. Namun pembayaran pekerjaan infrastruktur yang telah selesai dikerjakan belum dapat dilakukan karena ketidakcukupan dana.
“Ya mau bagaimana lagi. Kondisinya memang seperti itu,” cetusnya.
Kondisi lebih berat dialami desa yang tidak memiliki PAD. Mereka mengaku belum memiliki skema untuk menutup kekurangan defisit anggaran tahun ini.
“Kami bingung menutup defisit dari mana. Dana Desa tahun depan akan dipotong dua pertiga untuk koperasi desa, Alokasi Dana Desa (ADD) hanya cukup untuk penghasilan tetap dan operasional. Bagi hasil pajak dan retribusi sangat terbatas dan ami gunakan untuk operasional lembaga desa, sementara PAD kami tidak ada,” keluh kepala desa lainnya.
Di tengah belum adanya kepastian regulasi, desa berada dalam posisi rentan. Tidak memiliki kewenangan untuk menekan, sekaligus tidak memiliki ruang fiskal untuk mengambil keputusan mandiri. Aksi damai pun sering dipelintir oleh netizen di media sosial dengan narasi yang menyudutkan.
Dengan terlewatinya batas akhir janji pencairan, muncul pertanyaan mengenai komitmen negara terhadap desa ke depannya. Dana Desa, sebagai mandat undang-undang, menjadi tumpuan utama pembangunan dan pelayanan dasar di tingkat lokal. Ketika pencairannya tertahan, desa menjadi pihak pertama yang menanggung dampaknya. (Jho)






