Kesaksian Terdakwa Semakin Janggal, Majelis Hakim Singgung Sosok PC

Sidang lanjutan kasus pembunuhan di Air Sebayur

RADARDAERAH.ID – Sidang lanjutan kasus tragedi maut yang menewaskan Iwan (39) warga Bintunan, memasuki babak baru. Dalam agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, Rabu (9/9/2026) siang. Kejanggalan kian ketara, usai para terdakwa memberikan kesaksian, atas kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Air Sebayur beberapa bulan lalu. Kejanggalan demi kejanggalan ini menjadi atensi serius oleh kuasa hukum korban, Puspa Erwan, SH.

Puspa Erwan, SH, usai mengikuti jalannya persidangan mengungkapkan bahwa fokus utama pihaknya tertuju pada inkonsistensi fakta yang terungkap di persidangan.

Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar mengenai lokasi titik kumpul para terdakwa sebelum dan setelah aksi keji tersebut terjadi.

“Banyak kejanggalan dalam sidang kali ini, terutama keterangan terdakwa dan saksi yang tidak singkron. Diantaranya mengenai lokasi kumpul sebelum kejadian, ada yang mengatakan di rumah JK, namun ada juga yang menyebutkan di rumah PC. Anehnya lagi salah satu terdakwa mengaku sempat pulang kerumah, usai menjalankan aksi keji itu. Sudah sangat janggal,”, tegas Puspa Erwan.

Kejanggalan ini, lanjut Puspa Erwan, justru memunculkan pertanyaan baru terkait keterlibatan sosok PC.

“Jika sebelum kejadian dan sesudah para terdakwa ini kumpul di rumah PC, lantas apa keterlibatan PC ini? Bahkan majelis hakim yang memimpin agenda sidang, juga mempertanyakan hal serupa,” cetusnya.

Lebih lanjut, Puspa Erwan menyoroti dugaan kuat bahwa peristiwa pembunuhan ini direncanakan secara matang.

Hal ini diperkuat dengan adanya barang bukti berupa handphone (HP) yang disita petugas dan sempat ditunjukkan dalam press rilis di Polres Bengkulu Utara.

Dalam HP tersebut, diduga terdapat percakapan yang dapat menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus ini.

“Artinya, dugaan pembunuhan berencana ini memang benar direncanakan. Namun, yang menjadi pertanyaan kami, kenapa kok di persidangan HP tersebut tidak dijadikan barang bukti?” ujarnya mempertanyakan.

Di akhir pernyataannya, Puspa Erwan yang mewakili keluarga korban berharap agar proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi almarhum Iwan.

“Kami tentu menjunjung tinggi proses hukum yang ada. Cuma kami mewakili keluarga berharap hakim nantinya dapat memberikan keadilan terhadap hilangnya nyawa korban ini. Dan tentu akan terus kami kawal kasus ini,” pungkasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *