RADARDAERAH.ID – Instrumen untuk merealisasikan program pembangunan desa, kembali diterima oleh Pemerintah Desa Genting Kecamatan Bang Haji. Dianulir melalui transfer Dana Desa (DD), tahun ini rancangan program kerja pun dilaksanakan. Salah satunya berupa infrastruktur jalan, yang diaplikasikan melalui pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT).

Skema pelaksanaan fisik kegiatan dana desa ini, dilandasi usulan masyarakat setempat. Komposisi realisasi infrasturktur jalan, dibarengi dengan pemasangan gorong-gorong dan pengoralan.
Dalam pelaksanaannya, regulasi untuk mengaplikasikan Padat Karya Tunai (PDT) turut pula diwujudkan. Masyarakat setempat turut andil dalam mensukseskan program pembangunan di Desa Genting tersebut.
Kepada Radardaerah.id, Kepala Desa (Kades) Genting, Nasrun merincikan kegiatan fisik Dana Desa Tahun 2024 ini. Selain prioritas infrastruktur berupa JUT. Ada pula pembangunan sumur bor dan satu unit MCK.
“Pembangunan sumur bor ini, sebagai langkah antisipasi jika terjadi musim kemarau,” kata Genting.
Nasrun memastikan, selama program dana desa dilaksanakan, wujud transparansi pun diterapkan. Dimana pihaknya selalu terbuka terkait penggunaan dana desa.
“Masyarakat Genting berhak tahu apa saja item pelaksanaan program dana desa. Maka selain melibatkan masyarakat dalam melaksanakan program. Pemdes Genting juga sangat terbuka dalam penggunaan anggaran ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, usulan demi usulan masyarakat menjadi landasan program pembangunan desa. Selain landasan regulasi.
“Inovasi-inovasi yang muncul dari pemikiran masyarakat, dapat pula diaplikasikan dan diwujudkan. Tentu yang bersifat membangun desa. Mari bersama membangun desa dari segala lini,” pintanya.
Ketua BPD Genting, Mirip Putra menyerukan dukungan untuk mensukseskan program pembangunan desa.
“Lembaga BPD Genting senantiasa mendukung program Pemdes Genting. Tentu yang bersifat azas manfaat masyarakat Genting,” imbuhnya.
Camat Bang Haji, Iswandi, SH. MH berpesan agar dalam melaksanakan program dana desa, berpedoman kepada aturan yang berlaku.
“Jangan melenceng dari aturan. Apalagi melakukan tindakan melanggar hukum, terkait pelaksanaan kegiatan dana desa,” tandasnya. (Wardi)






