RADAR DAERAH.ID– Lembaga DPRD Bengkulu Tengah (Benteng), gempar. Salah satu anggota legislatif berinisial SM, ditetapkan tersangka. Penetapan status tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng, atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Penelusuran media ini, SM diketahui sempat menjabat sebagai kepala desa. Diduga saat menjabat, SM melakukan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Dugaan ini pun terendus oleh pihak Korps Adhyaksa. Proses pendalaman yang cukup masih, membuahkan bukti-bukti atas dugaan Korupsi dana desa itu.
Alhasil, SM pun ditetapkan sebagai tersangka dan berakhir di Rutan kelas II B malabero,kota bengkulu.
Kejari Bengkulu tengah,Firman Halawa melalui Kasi Intelijen,Yudi Adiansyah membenarkan penahanan tersebut.
Ia menyatakan bahwa proses penyidikan telah di lakukan secara menyeluruh,dan penahanan terhadap tersangka di lakukan demi kepentingan penyelidikan agar berjalan lancar tampa potensi hambatan
“Yang bersangkutan di tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.Hari ini yang bersangkutan langsung kami taha,” singkat yudi.(ardi)






