Ketua DPRD BU, Parmin
RADARDAERAH.ID – Lembaga DPRD Bengkulu Utara (BU), kini tengah diuji. Ini berkaitan statemen Ketua DPRD BU, Parmin yang menyebutkan bakal memberhentikan dua oknum pejabat ASN dilingkungan lembaga tersebut. Yakni Sekretaris dewan (Sekwan) dan Pejabat Pembuat Tugas dan Tanggungjawab Keuangan (PPTK).
Narasi lantang yang diutarakan ketua legislatif dihadapan wartawan belum lama ini, berkaitan dengan kegaduhan belanja anggaran. Yakni menganulir dana kerjasama publikasi media online.
Secara gamblang, kader Partai berlogo moncong putih itu menyebut akan berkoordinasi dengan pucuk pimpinan eksekutif daerah. Tujuannya, guna mengevaluasi jabatan Sekwan dan PPTK yang dinilai tidak mampu menjalankan fungsi kerja. Secara rinci, terkait penyelesaian distribusi anggaran publikasi media online.
Bahkan, Ketua DPRD BU juga menyebutkan limit atau tenggat waktu. Sebelum rekomendasi pemberhentian dua pejabat ASN itu disampaikan ke pihak eksekutif. Yakni, paling lama sepekan (terhitung sejak 30 Maret 2026, red).
Namun disinilah fakta menarik terjadi. Narasi singkat yang diutarakan Ketua DPRD BU soal ancang-ancang rekomendasi itu terkesan hanya ucapan tanpa bukti (omdo, red). Pasalnya, kegaduhan terkait distribusi anggaran publikasi media online tak kunjung mereda.
Belum lagi sikap saling menutup diri yang ditunjukan oleh pejabat ASN di lingkungan gedung legislatif itu. Dimana, baik Sekwan maupun PPTK tetap bungkam saat disinggung soal rincian fungsi anggaran yang mencapai 3 miliaran lebih itu.
Apakah ketua DPRD BU akan membuktikan eksistensinya, soal penyelesaian kegaduhan belanja anggaran publikasi media online. Termasuk pemberhentian Sekwan dan PPTK dari jabatannya. Atau hanya sekadar “omdo”? Publik pun menanti kabar terbarunya.
Penulis : Jhony Iskandar
Wartawan Utama





