Bongkar Kejanggalan Tragedi Maut Air Sebayur

Pengacara keluarga korban, Puspa Erwan, SH

RADARDAERAH.ID – Kasus tragedi maut di Air Sebayur yang menewaskan Iwan (43), memasuki babak baru. Rabu (12/8) sidang pemanggilan saksi oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur.

Kendati ke-enam berinisial berinisial GN, DI, RB, SP, KN dan A telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejanggalan demi kejanggalan atas hilangnya nyawa warga Bintunan ini, kian terang. Seiring bergulirnya perkara di pengadilan.

Jejak pertama, muncul nama PC. PC santer disebut dan diduga turut andil dalam skenario pembunuhan ini. Kabar ini pun tak ditampik oleh pengacara keluarga korban, Puspa Irwan, SH.

Secara gamblang Puspa menyebut, sosok PC cukup krusial atas tragedi berdarah tersebut. Dimana, bukti yang diperoleh, semua tersangka sempat berada dikediaman PC. Sebelum dan sesudah kasus pembunuhan terjadi. Fakta ini turut pula diungkapkan oleh sejumlah saksi dipersidangan.

Lalu berlanjut dengan bukti kedua. Yakni pengakuan istri korban. Dimana sebelum meninggal dunia, korban sempat mengungkapkan adanya ancaman pembunuhan yang ditujukan kepadanya. Satu nama yang disebut, yakni PC.

Menimpali jejak kejanggalan tersebut. Record ancaman penyidik Polres Bengkulu Utara terhadap para tersangka, menguatkan kejanggalan ini. Dimana, berawal dari dalil spontan. Setelah muncul desakan, barulah ancaman pidana pembunuhan berencana disangkakan terhadap tersangka.

Tak berhenti sampai disitu, dugaan praktik mafia tanah turut pula mewarnai gelaran perkara tersebut. Potensi pengkondisian para tersangka, ketara tragedi yang bermula dari konflik lahan ini.

“Kejanggalan demi kejanggalan ini harus dikupas tuntas. Demi tegaknya keadilan atas kasus ini,” imbuhnya.

Puspa juga menegaskan, keluarga korban berharap proses hukum berjalan secara profesional tanpa intervensi. Mereka meminta jaksa penuntut umum maupun majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Keluarga korban hanya menginginkan keadilan ditegakkan. Kami percaya majelis hakim akan memutus perkara ini berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan,” demikian Puspa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *