RADARDAERAH.ID – Kendati sinyalemen adanya dugaan kerugian negara, telah diserahkan oleh Inspektorat daerah (Ipda) Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Namun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kasus pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Air Lakok Kecamatan Batiknau, tampaknya belum dianulir oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres BU.

Sontak, berbagai spekulasi pun muncul atas penanganan kasus tersebut. Apakah proses hukum masih berlanjut, atau sudah dilakukan pengembalian atas hasil pemeriksaan?
“Jika memang LHP sudah diserahkan ke penyidik Polisi, tentu proses kasus itu harus pula diketahui masyarakat luas. Jangan memunculkan stigma negatif, atas penanganan perkara khususnya tindak pidana korupsi,” kata praktisi hukum, Hady, SH, MH.
Tokoh pemuda Desa Air Lakok, Andi turut memberikan komentar. Pascamuncul sengkarut permasalahan pengelolaan dana desa. Protes masyarakat turut pula mengiringi desakan agar oknum Kepala Desa Air Lakok untuk diproses secara hukum atau mengundurkan diri dari jabatan.
“Kepala desa sudah menyampaikan pernyataan tertulis. Disaksikan masyarakat. Namun permasalahan kompleks itu, nyatanya belum terselesaikan,” singkatnya.
Diketahui oknum Kepala Desa Air Lakok, JN diterpa persoalan sejumlah permasalahan. Dimulai dari rekrutmen perangkat desa yang diduga tidak sesuai dengan regulasi. Hingga dugaan pelanggaran hukum atas permasalahandana desa.





