Diskominfo BU Monopoli Anggaran Publikasi Media Massa?

RADARDAERAH.ID – Para pelaku perusahaan Pers di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), meradang. Anggaran publikasi media massa di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) BU, diduga dimonopoli. Bahkan isyarat bagi-bagi anggaran mencapai Rp 900 juta yang diakomodir APBD Tahun 2024 ini, untuk oknum kalangan perusahaan Pers tertentu.

Penelusuran Radardaerah.id, praktik monopoli melalui order publikasi media massa untuk kegiatan di OPD tersebut, disinyalir sudah menjadi tradisi. Isyarat tebang pilih, menjadi fenomena transaksional terkait penggunaan anggaran untuk kerjasama ke Perusahaan Pers di daerah.

Bahkan, terendus adanya sinyalemen cari untung oleh oknum-oknum dilingkungan OPD itu melalui kerjasama publikasi media massa.

“Bagi-bagi anggaran publikasi media massa di Diskominfo ini, cukup menjadi masalah kompleks. Kami menduga, ada praktik titipan anggaran melalui oknum perusahaan Pers tertentu, melalui publikasi ini,” ungkap salah satu pemilik perusahaan Pers lokal yang identitasnya tak ingin diekspose.

Menariknya, jomplang anggaran mengiringi sengkarut pembagian dana publikasi untuk media massa. Terangkum di SIRUP LKPP, mata anggaran kegiatan advertorial, artikel, foto, hingga belanja jasa media yang dapat mendukung penyebaran informasi pemerintah kepada publik, senilai Rp 900 juta. Namun akomodir anggaran yang dikeluarkan oleh OPD ini untuk kerjasama kepada 140 perusahaan media melalui Memorandum of Understanding (MoU), diangka Rp 200 juta.

“Anggaran publikasi media massa tahun ini dialokasikan sebesar Rp 200 juta,” singkat Kabid Diskominfo BU, Fixen. (Jho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *