Sidang kasus pembunuhan air sebayur
RADARDAERAH.ID – Kasus pembunuhan di Desa Air Sebayur yang menewaskan Iwan (39), memasuki sidang ke-enam, Selasa (1/9). Selain ke-enam tersangka, yakni GN, DI, RB, SP, KN dan A. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU), turut menghadirkan tiga orang saksi anyar. Dialah Haryono, Kepala Desa Air Sebayur, SH warga setempat dan salah sath petugas medis yang sempat memberikan pertolongan terhadap korban.
Selama sidang berlangsung, JPU melontarkan sejumlah pertanyaan krusial kepada Haryono sebagai saksi ahli.
Usai sidang, wartawan sempat mengkonfirmasi perihal kedatangan Haryono dalam agenda sidang tersebut.
Secara gamblang, Haryono menyebut jika dirinya tidak mengetahui detail persoalan hingga terjadi tragedi berdarah itu.
Namun, Haryono mengamini hubungan antara para tersangka dan korban selama ini terjalin baik.
“Yang saya tahu demikian. Korban dan para tersangka itu memiliki hubungan pertemanan. Dan itu saya utarakan di muka persidangan,” ungkapnya.
Menariknya, saat disinggung soal penyerahan para tersangka ke pihak Kepolisian. Haryono mengutarakan keterangan berbeda dari keterangan saksi PC saat agenda sidang sebelumnya.
“Jelasnya saat kegaduhan itu terjadi, saya langsung menghubungi pihak kepolisian. Bersama petugas polisi, saya turut mendatangi lokasi kejadian,” akunya.
Bahkan, Haryono melontarkan keberatan lantaran dihadirkan sebagai saksi terdakwa.
“Kapasitas saya ini apa sebenarnya, dalam sidang ini. Sebagai Haryono apa kepala desa? Jika status pemanggilan sebagai saksi itu disempatkan kepada pribadi, saya justu keberatan,” cetusnya.
Hal menarik lainnya datang dari keterangan SH warga setempat, yang didatangkan sebagai saksi para tersangka. Secara gamblang, SH menyebut para tersangka tidak bekerja di lahan pribadi milik saksi ahli saat tragedi maut terjadi.
“Pada hari kejadian itu, mereka (tersangka, red) tidak bekerja dan berada di lahan saya. Meski memang sudah direncanakan, mereka mau membantu membersihkan kebun saya,” terangnya.
Sementara itu, keterangan baru jika muncul unsur pembunuhan berencana dalam tragedi maut itu diutarakan salah satu petugas medis dihadapan majelis hakim.
“Luka sayatan benda tajam di tubuh korban itu, mengenai titik vital. Sangat fatal akibatnya jika lebih dari 2 menit saja tidak ditangani,” bebernya.
Sementara itu, pengacara keluarga korban, Puspa Erwan, SH masih terfokus kepada sosok saksi PC. Ia juga mengutarakan kejanggalan. Dimulai dari kedatangan para tersangka dikediaman PC.
“Sebelum aksi keji itu dilakukan, para tersangka kabarnya sempat menyambangi kediaman saksi PC. Lalu setelah menghabisi nyawa korban, para tersangka kembali mendatangi kediaman saksi PC. Jadi pertanyaannya, siapa sosok saksi PC ini?” singgungnya.
Kembali mempertegas, Puspa mempertanyakan relasi antara para tersangka dengan PC selaku saksi ahli yang dihadirkan JPU tersebut.
Puspa menilai, ada hubungan tersembunyi yang perlu diungkap secara transparan di persidangan.
“Yang perlu dibedah itu, vigur PC atas kasus ini. Aneh sekali, kapasitas dia (PC, red) itu apa. Sampai-sampai para tersangka itu sebelum diringkus, malah mendatangi kediaman PC. Ini jadi pertanyaan besar dan harus diungkap dalam proses hukum ini,” ujarnya dengan nada tegas.
Di tengah dinamika persidangan yang kian memanas, Puspa Erwan SH berharap majelis hakim dapat menyaring seluruh keterangan dan bukti yang diajukan dengan cermat.
Ia optimistis keadilan akan ditegakkan jika semua elemen persidangan bekerja objektif tanpa intervensi.
“Kami berharap, nantinya seluruh fakta persidangan dapat terungkap secara objektif sehingga majelis hakim dapat memberikan putusan yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban,” pungkasnya.





