PH Korban, Puspa Erwan, SH
RADARDAERAH.ID – Tragedi berdarah hingga menewaskan Iwan (39), warga Desa Bintunan Kecamatan Batiknau, masih menyisahkan luka mendalam bagi keluarga korban. Pascatragedi maut yang terjadi pada bulan April lalu, tuntutan setimpal “dibumikan” terhadap para pelaku. Yakni hukuman 20 tahun penjara.
Kendati telah mengiklaskan atas kematian korban. Namun pihak keluarga berharap ada keadilan atas kasus ini. Konsistensi atas tuntutan dakwaan, menjadi harapan bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Mewakili keluarga, kami sudah mengiklaskan kepergian korban. Namun tentu prinsip keadilan atas kasus ini, menjadi cerminan langkah hukum yang telah ditempuh,” kata Puspa Erwan, SH.
Kuasa hukum korban ini mengungkapkan, selama hidupnya, korban merupakan tulang punggung keluarga. Kematian korban tentu meninggalkan kisah pilu bagi keluarganya.
“Terutama anak dan istri korban. Apalagi korban ini memiliki 6 orang anak yang masih sangat butuh sosok korban,” ujarnya.
Lebih jauh, Puspa memastikan akan terus mengawal kasus ini. Kendati ia yakin dan percaya, lembaga hukum akan objektif dalam memutuskan perkara ini.
“Saya hadir bukan hanya diberikan mandat sebagai kuasa hukum korban. Ini juga sebagai panggilan hati. Dan besar harapan kami, para tersangka diganjar seadil-adilnya,” harapnya.
Puspa menambahkan, atas kasus ini pula sepatutnya menjadi cambuk bagi para penegak hukum di daerah. Konsistensi dan respon cepat, menjadi tonggak estafet supaya kasus pertanahan hingga menghilangkan nyawa seseorang tak kembali terulang.
“Setelah kasus ini selesai dan terang. Kami berharap tidak ada lagi Iwan berikutnya atas konflik agraria yang terjadi di daerah ini,” imbuhnya.
Terpisah, Kapolres BU, AKBP Bakti Kautsar Al menjelaskan setidaknya ada 6 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.
“Ke-enam tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana yang menyebabkan hilangnya seseorang serta kealpaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang,” singkatnya. (Jho)





