radardaerah.id-BENTENG – Nasib tragis dialami RZ (nama samaran, red). Pemuda asal Kota Bengkulu berusia 27 Tahun ini, harus meregang nyawa ditangan MLS (26). Tragedi maut hingga menewaskan RZ terjadi di kawasan liku sembilan Desa Tanjung Heran Kecamatan Taba Penanjung, Bengkulu Tengah (Benteng) pada Kamis (16/11). Sedangkan MLS berhasil diringkus oleh pihak Polres Benteng selang kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Benteng, Polda Bengkulu, AKBP Dedy Wahyudi, S.Sos, SIK, MH, MIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyu Wijayanto, S.Kom, dan Kapolsek Taba Penanjung, IPTU Junairi, SH mengungkapkan motif pembunuhan ini diduga berlandaskan sakit hati. Dimana korban berkedapatan tengah menjalin hubungan asmara dengan ibu kandung tersangka.
“Pelaku yang tersulut emosi lalu menghabisi nyawa korban dengan menggunakan sebilah parang, yakni dengan menebas leher korban,” ungkap Kapolres.
Kapolres menerangkan dari hasil keterangan yang didapat, terduga pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban lantaran sakit hati. Kronologis, terduga pelaku mendapat informasi dari saksi Z (ayah terduga) dan saksi A (kakak kandung terduga) bahwa korban dan ibu terduga pelaku mengkhianati ayah mereka.
Mendapati informasi itu, kemudian terduga pelaku mengkonfirmasi kepada korban, dan korban pun mengakui telah melakukan perbuatan tersebut.
Lalu, terduga pelaku menanyakan posisi korban, dijawab oleh korban bahwa dirinya sedang berada di Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dengan menyiapkan sebilah senjata tajam jenis Kukri, kemudian terduga pelaku membangunkan saksi Y (adik terduga) dengan alasan mencari NY (ibu terduga).
Sampai di Taba Penanjung, terduga menyuruh saksi Y mencari ibunya, terduga pelaku kemudian bertemu korban dan berencana membunuh.
Namun karena situasi ramai, lalu terduga pelaku mengajak korban menuju ke Liku 9 dengan alasan menemui sang ayah terduga pelaku. Selanjutnya terduga pelaku dan korban menggunakan sepeda motor masing-masing menuju TKP.
Setiba di TKP (Tempat Bunga Raflesia Mekar) terduga pelaku menyuruh korban untuk berjalan duluan, sekitar 20 meter, terduga pelaku langsung melakukan aksinya.
Setelah memastikan korban meninggal, kemudian terduga pelaku meninggalkan TKP.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku ini kami jerat dengan pasal 340 KUHPidana, subsider pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” pungkasnya.






