SERUAN KEADILAN UNTUK “BUNGA”: SETOP KRIMINALISASI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL OLEH PEJABAT!

Siaran pers

Senin, 14 Juli 2025 – Kami, LBH APIK Jakarta, LBH Palembang, SAFEnet, dan KOMPAKS,

menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi yang menimpa Bunga (nama samaran),

seorang perempuan terduga korban (TPKS) yang dilakukan oleh AHP, seorang mantan

pejabat kelurahan di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan yang saat ini menjabat

sebagai Eselon III di Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan sekaligus

menjabat sebagai Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Bunga telah menunjukkan keberanian luar biasa dengan melaporkan kasus kekerasan

seksual yang dialaminya ke Bareskrim Mabes Polri. Namun, alih-alih mendapat perlindungan

dan keadilan, Bunga justru menghadapi tekanan lanjutan dalam bentuk laporan balik oleh

terlapor, dengan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas konten di media sosial.

Langkah hukum ini kami pandang merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Bunga sebagai

korban TPKS, yang bertentangan dengan semangat dan ketentuan dalam Pasal 69 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, yang secara tegas menyatakan bahwa:

“Korban tidak dapat dituntut pidana dan/atau digugat secara perdata atas laporan yang

dilakukan dalam kasus kekerasan seksual.”

Perlu ditegaskan bahwa laporan kekerasan seksual yang dialami oleh Bunga telah lebih

dahulu dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dan hingga kini masih berproses secara hukum

Namun, di tengah proses hukum tersebut, justru muncul laporan balik dari AHP yang

diproses oleh Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan dengan kecepatan yang tidak wajar

dan terkesan dipaksakan.

Ketimpangan ini menunjukkan adanya ketidak adilan dan bias

institusional yang sangat merugikan korban.

Selain pelanggaran SOP dan hukum acara pidana yang diduga kuat telah dilakukan oleh

Polres Empat Lawang, secara materiil, laporan kriminalisasi terhadap Bunga juga

seharusnya tidak dapat diproses.

 

Bunga dilaporkan karena mengungkap manipulasi opini

publik yang dilakukan oleh AHP yang pada saat itu menjabat sebagai lurah. Konten tersebut

merupakan bantahan atas overclaim yang tersebar luas di media lokal bahwa AHP

mendapatkan penghargaan sebagai lurah berprestasi nasional dari Kementerian Hukum dan

HAM pada tahun 2024 lalu. Padahal, faktanya AHP tidak pernah mendapatkan penghargaan itu.

Hal ini dapat dilihat berdasarkan media resmi Kementerian Hukum dan HAM serta surat

keputusan resmi Menteri Hukum dan HAM.

Perlu dicatat, sebelum mengunggah konten berisi bantahan atas overclaim tersebut, Bunga

telah terlebih dahulu mengunggah cerita dirinya sebagai korban kekerasan seksual yang

diduga dilakukan oleh AHP. Konten ini merupakan fakta hukum yang mencakup pengalaman

yang dialami oleh korban ketika menjadi korban manipulasi dan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh AHP.

 

Kami menilai, konten tersebut jelas tidak melanggar Pasal 27A UU ITE karena unggahan

Bunga merupakan sebuah fakta hukum yang didasarkan pada pemberitaan resmi dari

Kementerian Hukum dan HAM selaku penyelenggara acara dan fakta hukum berdasarkan

pengalaman Bunga yang menjadi korban manipulasi dan tindak pidana kekerasan seksual

oleh AHP. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika

Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara

Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021 Nomor 154 Tahun 2021 Nomor Kb/2/VI/2021

tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11

Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11

Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa konten yang berupa fakta

hukum atau kenyataan tidak dapat dikategorikan sebagai delik pencemaran nama baik. (EDI)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *