radardaerah.id-BU – Anggota Polri, dituntut netral saat pelaksanaan kontestasi politik Tahun 2024 dilaksanakan. Jika terbukti terlibat politik praktis, siap-siap mendapatkan kosekwensi dan berhadapan dengan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Demikian ditegaskan Kapolres BU, AKBP Andy Pramudya Wardana saat menggelar apel kepada seluruh personel, Selasa (21/11).
“Tetap menjaga integritas serta netralitas saat pemilu nanti,” pesan Kapolres.
Kapolres menegaskan, sikap netralitas itu harus dijunjung tinggi. Meski dihadapkan dengan situasi tersulit apapun.
“Misalnya ada keluarga yang mencalonkan diri. Jangan ada prinsip keberpihakan ataupun turut serta untuk mengkampanyekan,” imbuhnya.
Lebih jauh Kapolres meminta agar seluruh jajaran dapat menjalankan tugas secara optimal. Khususnya menciptakan situasi yang aman dan kondusif, selama pesta demokrasi nantinya berlangsung.
“Karena Kamtibmas merupakan bagian dan tanggungjawab Polri. Maka perlu saya tegaskan kembali, seluruh jajaran untuk semaksimal mungkin menjalankan tugas dan jaga integritas Polri,” pintanya.
Kasi Propam IPTU Zen Faizal, turut menegaskan hal serupa. Ia menyebut jika dasar hukum netralitas Polri adalah UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Merujuk pasal 28 ayat 1 bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Lalu pasal 2 mempertegas bahwa nggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
“Jika ada oknum anggota Polri yang tidak netral atau terlibat politik praktis saat pemilu, Propam akan siap menyelidiki. Tentu kosekwensi terberat menanti bagi oknum anggota nakal,” tandasnya.






