radardaerah.id-BU – Kontestasi politik semakin dekat. Aktifitas kampanye pun tengah menjadi tontonan publik. Baik melalui jejaring media sosial atau pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Dibalik aktifitas kampanye para tokoh politik, yang akan meramaikan pesta demokrasi Tahun 2024. Sinyal atas peran ASN khususnya yang telah memiliki jabatan strategis, hingga kepala desa (kades), berpotensi akan mewarnai jalannya pesta demokrasi. Cara jitu, dua elemen substansi ini rentan ditampuk sebagai juru kampanye (jurkam).
Gelagat ‘delegasi’ terselubung ini, tengah menjadi konsumsi publik di daerah. Percakapan ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH dan salah satu kepala desa mengisyaratkan, sebagai bukti adanya formulasi terjadinya pengkondisian praktik juru kampanye itu.
Instrumen juru kampanye yang muaranya pejabat ASN dan kepala desa, kian ketara. Maklum saja, baik kepala desa maupun pejabat ASN sudah pasti memiliki massa tetap sesuai porsi mereka.
Keterlibatan pejabat ASN dan kepala desa menjadi juru kampanye, melabrak aturan? Tentu jelas praktik politik praktis itu, sangat bertentangan dengan aturan.
Untuk ASN dituntut memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.
Begitupun jabatan kepala desa. Amanat Undang-Undang (UU) nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mempertegas. Lebih rinci, dalam Pasal 29 huruf g disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j, dilarang untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.
Tentu jika ada ASN atau kepala desa terlibat politik praktis saat pesta demokrasi diselenggarakan, sangat menciderai pesta demokrasi tersebut.
Penulis : Jho (RD)






