Kades dan Praktik Korupsi

RADARDAERAH.ID – Potensi praktik korupsi Dana Desa (DD), kian mengakar. Teranyar, Kepala Desa (Kades) Kota Lekat Kecamatan Hulu Palik terpaksa mendekam di hotel prodeo Mapolres Arga Makmur Bengkulu Utara (BU). Ini setelah muncul kerugian negara senilai Rp 290 juta, atas pelaksanaan program transfer dana pusat Tahun 2022.

Penelusuran Radardaerah.id, sejak Tahun 2016 hingga sekarang, setidaknya sudah ada 5 orang kepala desa yang terseret dan mendekam di sel tahanan. Perkara pun sama, memperkara diri menggunakan dana desa. Tentu munculnya nama-nama “mafia” dana desa ini, mengisyaratkan potensial anggaran dana desa menjadi ladang korupsi.

Anehnya, tahapan penggunaan anggaran yang dimulai dari proses usulan terlihat sangat objektif pengawasan. Sikap representasi pun dilakukan oleh pihak-pihak terkait, dalam proses turunnya anggaran pusat ke desa itu.

Diawali saat awal pelaksanaan program dana desa. Sistematis pengawasan dibuktikan dengan agenda monitoring. Pelaksanaan monitoring khususnya dibidang fisik pembangunan dana desa, bahkan melibatkan aparat penegak hukum.

Lalu kenapa potensi hingga bukti praktik korupsi masih saja terjadi? Fakta ini mengisyaratkan perlu dilakukan pengawasan ekstra, agar celah praktik korupsi dana desa dapat dihentikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *