Foto Ilustrasi
RADARDAERAH.ID- Kabar tak sedap muncul dilingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes), Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Kendaraan dinas (Kernas) berupa sepeda motor yang ditempatkan untuk pelayanan Puskesmas Kerkap Kecamatan Air Napal, diduga disalahgunakan. Bahkan, kabar soal salah fungsi operasional plat merah itu, telah menjadi konsumsi pembicaraan di lingkungan instansi tersebut.
“Kami pun heran. Motor dinas itu malah diserahkan oleh kepala puskesmas ke istrinya. Belakangan kendaraan dinas itu untuk operasional istri kepala puskesmas bekerja, sebagai pegawai di Puskesmas Lais,” ungkap salah seorang pegawai Puskesmas Kerkap yang identitasnya tak ingin diekspose.
Penggunaan tornas untuk kendaraan istri kapus, diakuinya cukup menyita perhatian petugas Puskesmas Kerkap. Bahkan selentingan kerap dibincangkan, apakah kendaraan plat merah dapat digunakan untuk kepentingan pribadi dengan waktu yang cukup lama. Belum lagi anggaran yang dikeluarkan selama kendaraan plat merah itu digunakan diluar operasional kedinasan. Apakah menggunakan anggaran dinas atau dana pribadi?
“Masalahnya, urgensinya apa menggunakan kendaraan dinas untuk operasional pribadi keluarganya. Bukan bermaksud mendikte ya, tapi kondisi ini tidak lazim saja. Kan jelas ada aturan dalam mengoperasikan aset bergerak milik pemerintah,” cetusnya.
Kendati kesan dalih muncul, namun Kepala Puskesmas (Kapus) Kerkap, Siswanto, S.KM dikonfirmasi media ini tak menyangkal kabar itu. Secara gamblang, Siswanto berdalih penggunaan tornas untuk operasional istrinya hanya beberapa pekan saja.
“Memang benar pak. Dak sampai dua Minggu motor dinas itu, digunakan istri saya untuk bekerja. Dikarenakan kendaraan istri saya sedang perbaikan di bengkel,” sangkalnya.
Disinggung adanya rekomendasi penggunaan kendaraan dinas, diluar operasional kedinasan puskesmas? Siswanto mengaku, sebelumnya sudah disampaikan ke pimpinan.
“Sudah saya laporkan ke pimpinan. Dalam hal ini Sekdis Kesehatan Bengkulu Utara. Yang jelas, saya mengaku memang motor dinas itu digunakan istri saya untuk bekerja,” tandasnya.
Diketahui penggunaan inventarisasi milik pemerintah dilandasi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, mengatur tentang pengelolaan barang
milik negara yang meliputi perencanaan
kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan.
Penyalahgunaan fasilitas negara juga terancam pidana serta denda materi.






