BPK Telusuri Anggaran Perjadin Dewan

radardaerah.id-LEBONG – Anggaran perjalan dinas (Perjadin) anggota DPRD Kabupaten Lebong Tahun 2022, syarat kejanggalan. Ini berkaitan hasil audit dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penelusuran radardaerah.id, lembaga pemeriksa keuangan daerah ini memberi rekomendasi kepada Bupati Lebong Kopli Ansori. Rekomendasi itu berisi instruksi kepada Sekretariat DPRD Lebong untuk memproses kelebihan pembayaran belanja Perjadin di Sekretariat DPRD Lebong senilai lebih dari 1,8 miliar rupiah itu. Bahkan kegiatan di anggaran miliaran rupiah itu terindikasi tidak dilaksanakan.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lebong, Cahya Sechtiantoro, SH enggan berkomentar banyak. Ia pun berkilah agar langsung dikonfirmasikan kepada pihak Inspektorat daerah (Ipda) Kabupaten Lebong atau Badan Keuangan Daerah (BKD).

“Langsung konfirmasi ke inspektorat saja,” katanya.

Sementara Itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lebong, Dedi Haryanto, ketika dikonfirmasi menyampaikan temuan terhadap dirinya secara pribadi sudah dilakukan pengembalian.

“Silahkan cek saja ke BKD,” singkat Dedi kepada awak media.

Inspektur Inspektorat Lebong, Taufik Andari mengaku tindaklanjut temuan tersebut harus dilakukan 60 hari sejak temuan tersebut ditemukan oleh BPK.

“Setelah 60 hari itu harus dilakukan pengembalian kalau ada temuan,” terangnya.

Terkait dengan pengembalian tersebut, inspektur akan mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada Irban Inspektorat untuk memastikan pengembalian tersebut sudah dilakukan.

“Nanti saya tanyakan dulu ke Irban, kalau sudah dikonfirmasi akan saya beritahu,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *