RADARDAERAH.ID-Badan Amil zakat Nasional(BAZNAS) Kabupaten Rejang Lebong terus berkomitmen memberikan bantuan nyata bagi masyarakat yang membutuhkan,Khusus nya melalui program kesehatan dan kemanusiaan.salah satu bentuk kepedulian yang dilakukan adalah penyaluran kursi roda bagi warga yang menderita lumpuh,serta dukungan biaya operasional medis lainnya.
Bentuk Bantuan Yang Diberikan:
Program ini tidak hanya terbatas pada alat bantu fisik,tetapi juga mencakup berbagai aspek pendukung lainya bagi warga kurang mampu:
•Alat Bantu Kesehatan:
Pemberian kursi roda bagi
Penderita lumpuh.
•Biata Pengobatan: Bantuan
dana untuk mendukung bproses penyembuhan.
•Transportasi Rumah Sakit:
membantu akses mobilitas
Pasien menuju fasilitas
Kesehatan.
•Kebutuhan Pokok:
Pemberian sembako untuk
menjaga kelangsungan
hidup pasien dan keluarga.
•Uang Tunai:Bantuan dana
langsung untuk meringankan beban ekonomi.
•Layanan Aktif Baznas:
Dukungan. layanan darurat yang siap merespons kebutuhan mendesak masyarakat.
Syarat Permohonan Bantuan
Bapak A.Supani S,Ag,Mpd.selaku Kepala BAZNAS Rejang Lebong menjelaskan bahwa bantuan ini ditunjukan bagi warga yang benar-benar tidak mampu Berikut adalah berkas yang harus disiapkan:
1.Surat Permohonan: di tunjuk kepada ketua BAZNAS Rejang Lebong dengan di ketahui Oleh RT/RW serta Lurah/ Kepala Desa setempat.
2.Indentitas Diri: Fhoto Copy KTP dan Kartu Keluarga(KTP).
3.SKTM: Surat Keterangan Tidak Mampu asli atau fhoto Copi yang telah di legalisir dari kelurahan desa.
Dokumen Medis:Surat Keterangan Dokter atau resume medis yang menyatakan kondisi kesehatan (misalnya kondisi lumpuh).
Langkah – Langkah Mendapatkan Bantuan Bagi Masyarakat Yang ingin mengajukan permohonan,silakan ikuti prosedur berikut:
1.Persiapkan Berkas:
Pastikan semua syarat dokumen di atas telah lengkap.
2.Kunjungan kantor:
Datang Langsung Kekantor BAZNAS Rejang Lebong Dan temuin petugas bagian pelayanan sosial.
3.Survey dan Verifikasi:
Petugas akan melakukan kunjungan lapangan(Survey) dan verifikasi data untuk menentukan kelayakan penerima bantuan.
Catatan Penting:
Penyaluran bantuan akan dilakukan berdasarkan ketersediaan dana Zakat/Infak yang di kelola BAZNAS serta hasil verifikasi di lapangan,dengan prioritas pada pemenuhan kebutuhan darurat dan kelangsungan hidup pasien. (Edi)





