Babak Baru, Kasus Dana Recofusing Masuk Atensi Kejari

Teks Foto : LSM Gempur melaporkan dugaan korupsi dana Recofusing ke Kejati Bengkulu.

RADARDAERAH.ID – Dugaan korupsi anggaran Recofusing untuk pengamanan covid-19 di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), memasuki babak baru. Pascadilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, beberapa waktu lalu. Kasus tersebut kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) BU. Teranyar pelapor yakni ketua LSM Gempur, Reshardi belum lama ini, kembali menerima pemanggilan oleh penyidik Korps Adhyaksa untuk dimintai keterangan.

“Senin depan, kami akan berkunjung kembali ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara. Tujuannya untuk mempertanyakan, sejauh mana proses hukum atas laporan itu,” kata Reshardi kepada Radardaerah.id.

Hardi memastikan, bukti-bukti pendukung dugaan praktik korupsi anggaran Covid-19 kala itu sudah diserahkan ke pihak kejaksaan. Ia mengungkapkan, kejanggalan terkait aliran dana APBD untuk penanganan pandemi Corona kala itu sangat ketara. Dimulai dari pembiayaan untuk pengesahan peraturan terkait alokasi dana penanganan pandemi covid-19. Pembelanjaan kebutuhan aktifitas karantina bagi pasien covid-19 hingga anggaran pengadaan belanja fisik untuk penanggulangan pandemi.

“Dan jejak digital turut menjadi saksi permasalahan saat penggunaan anggaran itu. Termasuk statemen ketua satgas Covid-19 kala itu, yang menyebut agar aparat penegak hukum turut memantau dan memeriksa aliran dana tersebut,” jelasnya.

Hardi menambahkan, pihaknya akan terus mengawal laporan dugaan korupsi Recofusing APBD untuk covid-19 tersebut. Bahkan pihaknya juga akan berkoordinasi ke pimpinan organisasi mereka, guna melanjutkan kasus ini ke level pusat.

“Bilamana laporan itu terkesan mandeg. Kami akan teruskan ke pimpinan lembaga pusat. Namun kami yakni, pihak Kejati Bengkulu yang saat ini dilimpahkan ke Kejari Bengkulu Utara, akan konsisten mengusut dugaan korupsi ini,” tuturnya.

Menariknya, cukup lama kasus tersebut muncul kepermukaan, anggota DPRD BU, Febri Yudirman yang kala itu dipercayakan sebagai ketua Pansus pengawasan penanganan covid-19 belum memberikan komentar ke publik. Baik hasil investigasi tim Pansus maupun argumentasi sikap represif yang mengarahkan agar APH memeriksa aliran dana tersebut.

Kondisi ini pun menimbulkan tanda tanya masyarakat, atas komitmen dan hasil kinerja tim Pansus pengawasan penanganan covid-19 kala itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *