Dusun Raja Siap Aplikasikan Desa Anti Korupsi

Kegiatan Bimtek Tipikor oleh Pemdes Dusun Raja

RADARDAERAH.ID- Untuk menangkal tindak pidana korupsi (tipikor), sekaligus memperluas pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa. Pemerintah Desa Dusun Raja Kecamatan Lais, menggelar pelatihan, bimbingan teknis (bimtek) sekaligus sosialisasi hukum. Mengandeng Polres Bengkulu Utara (BU), lembaga BPD dan aparatur desa dihadirkan, guna memahami dan dapat mengaplikasikan materi yang telah diberikan. Sebagai narasumber, dihadiri oleh Camat Lais, Venti Herlina, S.STP, M.Si, Kapolsek Lais, Iptu Deni Mashuri, SH, Kanit Tipikor Polres BU, Ipda Ipda Muhammat Rizki Dirgantara, S.Tr.K.

“Kegiatan ini, sebagai pengingat. Agar kami lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa. Serta membuka ruang transparansi dalam pengelolaan anggaran itu,” kata Kepala Desa Dusun Raja, Suroyo.

Suroyo menekankan, pentingnya sosialisasi ini. Perangkat dan BPD tentu pula lebih memaksimalkan tugas dan fungsi.

“Langkah program ini sebagai landasan pencegahan dini. Karena tentu selama mengelola dan mengaplikasikan program dana desa, sudah pasti muncul godaan. Tapi kami tak ingin terjebak. Maka dari itu, transparansi akan kami giatkan selama mengelola dana ini. Tentu kami menghaturkan terimakasih kepada semua narasumber yang telah memberikan materi,” tuturnya.

Kapolsek Lais, Iptu Deni Mashuri, SH didampingi Kanit Tipikor Polres BU, Ipda Muhammat Rizki Dirgantara, S.Tr.K mengapresiasi atas kegiatan tersebut.

“Kegiatan ini diselenggarakan tentunya demi untuk mendorong terwujudnya desa berintegritas. Yakni dengan tata kelola pemerintahan dan administrasi yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik penyelewengan. Utamanya tidak adanya lagi kejadian Korupsi,” jelasnya.

Senada, Camat Lais, Venti Herlina, S.STP, M.Si turut mengingatkan pentingnya transparansi dalam mengelola dana desa. Hal itu dilakukan demi menciptakan menghindari kecurigaan atau praktik penyelewengan.

“Kami senantiasa mengimbau agar kepala desa dan perangkat tidak terlibat hukum dalam mengelola dana desa,” tandasnya. (Yose)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *