Lebong  

Eks Kabid BM dan dua Pejabat DPUPR Bakal Lama Dipenjara 

Kejari Lebong melakukan pres release atas kasus korupsi di Dinas PUPR-Hub Lebong 

RADARDAERAH.ID – Penetapan tersangka terhadap eks Kabid Bina Marga (BM) berinisial HS, beserta RW selaku bendahara bidang BM serta RM sebagai PPTK Dinas PUPR Perhubungan Kabupaten Lebong, memasuki babak baru. Sinyalemen bakal adanya status tersangka baru. Potensi ini menganulir perkara kegiatan swakelola perawatan jalan dan jembatan Tahun 2023, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH tak menampik bakal muncul daftar tersangka baru. Saat ini pihaknya fokus terhadap pengembangan, guna melengkapi bukti-bukti atas kasus tersebut.

“Proses penyidikan ini akan membuktikan kemungkinan-kemungkinan adanya pemambahan tersangka,” ungkapnya.

Robby menegaskan, penetapan tersangka terhadap tiga oknum pejabat ASN ini dilandasi adanya dua alat bukti yang sah sesuai ketetapan KUHAP. Sembari penyidikan berlanjut, ketiga tersangka dititipkan di sel tahanan Polres Lebong.

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *