Salinan Dokumen SPK Tak Diserahkan, PMN Labrak UU Ketenagakerjaan?

Kepala Desa Gunung Selan, Amir

RADARDAERAH.ID – Aksi demo ratusan pekerja PT Putra Maga Nanditama (PMN) di kantor direksi perusahaan hari ini (Senin, red), menuai fakta baru. Usut punya usut, selama ini, perusahaan industri pertambangan itu, diduga tak menyerahkan salinan dokumen kontrak kerja kepada ratusan pekerja yang mengalami PHK. Fakta anyar ini terbongkar, saat gelaran mediasi antara perwakilan massa dengan pihak perusahaan.

“Ternyata salinan dokumen yang dimuat melalui Surat Perjanjian Kerja (SPK), tidak diserahkan ke para pekerja,” ungkap Kepala Desa Gunung Selan, Amir.

Fakta baru ini pun, imbuh Amir, patut menjadi atensi agar ditindaklanjuti oleh pucuk pimpinan perusahaan.

“Masalah SPK ini turut pula menjadi topik pembahasan saat gelaran mediasi di kantor Disnakertrans besok,” singkatnya.

Diketahui, hak-hak pekerja perusahaan termaktub di UU Ketenagakerjaan. Dalam UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, terangkum pula soal salinan dokumen SPK yang harus diterima oleh pekerja.

Salinan dokumen SPK ini tentu mencantumkan detail-detail hak dan tanggungjawab pekerja serta perusahaan. Sebagai dasar perlindungan hukum, baik untuk para pekerja maupun perusahaan.

Jika terbukti salinan dokumen SPK tak diserahkan kepada para pekerja. Selain melabrak UU Ketenagakerjaan, muncul isyarat adanya praktik manipulasi oleh oknum direksi PMN atas hak-hak para pekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *