RADARDAERAH.ID – Fungsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), patut disorot. Sinyalemen rentan praktik mafia anggaran di tubuh APBD menjurus dalih fungsi instrumen, untuk kebutuhan masing-masing pelaksana fungsi eksekutif. Dimana, jatah belanja di APBD untuk masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sangatlah fantastis.
Namun hasil penelusuran Radardaerah.id, kejanggalan terhadap penggunaan APBD terendus di salah satu SKPD di daerah (SKPD dirahasiakan, red). Fakta terkecil, untuk pembayaran rekening listrik. Instansi tersebut, mematok kebutuhan anggaran senilai Rp 40 juta.
Setelah ditelusuri lebih jauh, transaksional untuk kebutuhan pembiayaan itu, diduga hanya membutuhkan anggaran kurang lebih Rp 30 juta.
Data penelusuran lainnya, instrumen APBD untuk belanja modal alat kantor. Instansi ini mempersiapkan anggaran mencapai Rp 400an juta. Menariknya, fungsi anggaran itu tidak dirincikan secara detail.
Menariknya lagi, kendati untuk satu fungsi kebutuhan, mata anggaran bersumber dari APBD ini malah di pecah-pecah. Nominalnya pun cukup fantastis, mencapai ratusan juta rupiah.
Ditambah lagi dugaan monopoli anggaran untuk kemitraan. Yang berujung munculnya kritikan pedas, dari sejumlah perusahaan media massa lokal.
Agar fungsi APBD tepat sasaran, perlu adanya konsistensi Aparat Penegak Hukum (APH). Termasuk lembaga DPRD untuk lebih cermat, teliti dan kritis, sebelum “kue” APBD dibagikan. Demi membersihkan praktik-praktik korupsi di Kabupaten Bengkulu Utara.
Penulis : Jhony RD





