Tuntut Dugaan Pelanggaran PT Sandabi, Pemprov Diberi Waktu Tiga Hari 

 RADARDAERAH.ID – Aksi massa yang diinisasi oleh Gerakan Bela Tanah Rakyat (GARBETA), kemarin (Selasa, red), berpotensi berlanjut. Pemprov Bengkulu diberi waktu tiga hari, untuk menganulir tuntutan para demonstran. Tuntutan ini terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Sandabi Indah Lestari (SIL).

“Kedatangan massa disambut baik oleh pihak pemprov. Meski tidak bertatap muka langsung dengan pak Gubernur,” kata Ketum Garbeta, Dedi Mulyadi.

Foto dok: Dialog massa dan Pemprov. Membahas soal tuntutan massa atas dugaan pelanggaran PT SIL

Tuntutan aksi sudah disampaikan secara tertulis. Pihaknya memberikan tenggat waktu beberapa hari kedepan, agar pemprov menindaklanjuti tuntutan tersebut. Khususnya meminta Pemprov dan Polda Bengkulu membentuk tim khusus, guna mencari fakta dan memberikan tindakan represif atas tuntutan massa.

“Kita tunggu saja tindaklanjut dari pihak pemprov atas tuntutan itu,” ujarnya.

Disinggung langkah alternatif, jika tuntutan itu tak diamini? Dedi memastikan, tindakan represif terjadi jika tuntutan massa tak dianulir. Termasuk memblokade aktifitas perusahaan perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit, yang cukup lawas menjadi investor di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) itu.

“Kami akan menggelar aksi yang lebih besar. Termasuk kami akan menghentikan aktifitas perusahaan itu. Ini akan terjadi jika pemprov tak merespon tuntutan massa,” singkatnya.

Pantauan Radardaerah.id, aksi damai massa ini mendapatkan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian. Tampak polisi berseragam lengkap, memasang pagar betis dihadapan massa yang hadir.

Berikut tuntutan massa terkait dugaan pelanggaran PT Sandabi Indah Lestari :

Tuntutan pertama, meminta Gubernur Bengkulu dan Kapolda Bengkulu untuk membentuk tim khusus. Tim tersebut diharapkan dapat turun memeriksa, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pengelolaan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit tersebut. Dimana PT SIL disinyalir menggarap perkebunan diluar HGU di Kabupaten Bengkulu Utara.

Tuntutan kedua, agar Gubernur Bengkulu memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu untuk turun kelapangan. Permintaan ini terkait dugaan pengrusakan lingkungan, di daerah aliran sungai di kawasan perkebunan milik Sandabi.

Selajutnya, meminta Gubernur Bengkulu menghentikan atau tidak memberikan rekomendasi perpanjangan izin HGU, kepada perusahaan perkebunan yang melanggar aturan terkait perizinan HGU.

Tuntutan terakhir, meminta kepada Gubernur Bengkulu dan Kapolda Bengkulu agar mengintruksikan pihak perusahaan (SIL, red) untuk menghentikan aktifitas sebelum adanya titik terang, terkait adanya aktifitas dugaan pelanggaran tersebut.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *