Ketua KONI Kepahiang Ditetapkan Tersangka

radardaerah.id-KEPAHIANG – Pengelolaan dana hibah KONI Tahun 2021-2022, bergulir di meja Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang. Alhasil, ketua KONI berinisial AT (nama samaran, red) ditetapkan sebagai tersangka. AT kini telah ditahan oleh pihak Korps Adhyaksa, pada Senin (20/11) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Dwi Nanda Saputra, SH didampingi Kasi Intel Nanda Hardika, SH membenarkan penahanan terhadap HT. Diduga kuat HT terlibat dalam dugaan kasus Markup pengelolaan dana hibah KONI.

“Penetapan HT sebagai tersangka ini, setelah diperoleh fakta-fakta dari hasil pengembangan kasus ini,” singkat Dwi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *