radardaerah.id-SELUMA – Kejaksaan negeri (Kejari) Seluma, berhasil mengungkap praktik korupsi di tubuh Sekretariat dewan (Sekwan) DPRD Seluma. Dalam kasus tersebut, tiga orang nama ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, nama PLT Sekwan DPRD Seluma turut terseret atas dugaan korupsi Dana Operasional Rutin (DOR) di Sekretariat Tahun 2021.
Penelusuran radardaerah.id ketiga nama tersebut antara lain, MH selaku Plt Sekwan DPRD Seluma, SA selaku PPTK dan RE sebagai bendahara pengeluaran.
Proses pendalaman hingga penetapan tersangka, oleh pihak Kos Adhyaksa itupun cukup dramatis. Bahkan kabarnya 140 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Selama pemeriksaan, penyidik Kejaksaan berhasil menemukan fakta-fakta yang menguat indikasi korupsi ini. Terungkap ada 11 item belanja operasional rutin di sekretariat diduga fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara sementara mencapai 1,2 Miliar. Dan selanjutnya akan hitungan secara rinci.
“Temuan dugaan kerugian negara itu meliputi anggaran pembelian BBM, makan minum, honorarium, pemelihara kendaraan dinas, publikasi, pembelian ATK, serta beberapa item lainnya,” ungkap Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha.
Kajari menyebut, total dugaan kerugian negara itu belum final. Pihaknya juga akan membiarkan pihak konsultan akuntan publik, untuk merincikan total kerugian negara atas dugaan korupsi itu.
“Hasil dari akuntan publik nantinya, akan kita gunakan sebagi bukti tambahan di persidangan nanti,” singkatnya.





