Giliran DD Lubuk Balam Diperiksa Polisi

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Ardian Yunnan.

RADARDAERAH.ID– Secara marathon, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Utara (BU) mulai memfokuskan diri terhadap potensi praktik korupsi dana desa. Setelah penetapan tersangka disandang oleh LA (nama samaran, red). Pascadiduga oknum Kepala Desa Kota Lekat Mudik ini melakukan tindak pidana korupsi dana desa Tahun 2021. Kini giliran transfer dana pusat yang masuk ke Desa Lubuk Balam Kecamatan Air Besi, turut masuk dalam barisan penyelidikan.

Penelusuran Radardaerah.id, sinyal adanya dugaan praktik korupsi Dana Desa Lubuk Balam ini muncul saat kegiatan Tahun 2021. Dimana tahapan penyelidikan ini berawal dari pengaduan masyarakat. Pascapengaduan itu, penyidik Tipikor Satreskrim Polres BU pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

“Status Desa Lubuk Balam masih lidik dan kini pihak Inspektorat masih maraton melakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskri Polres BU, AKP Ardian Yunnan

Disinggung soal penanganan dugaan korupsi Dana Desa Kota Lekat Mudik? Kasat menegaskan, pihaknya tetap konsisten dalam penegakkan hukum. 

“Untuk perkara di Kota Lekat Mudik, ditemukan fakta bahwa tersangka (La, red) tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan Dana Desa Tahun anggaran 2021,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, dari hasil pemeriksaan (Audit) perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Kota Lekat Mudik sebesar Rp. 290.349,442,00 (dua ratus sembilan puluh juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh dua rupiah). 

“Kerugian negara (KN) ini berdasarkan hasil audit Nomor: 07/LHP KITKAB/2023 tanggal 31 Oktober 2023,” singkat Kasat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *