radardaerah.id-LEBONG – Pengusutan dugaan suap, berkedok kegiatan proyek APBD yang menyeret TS (nama samaran, red), selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong, masih bergulir di meja unit Tipidkor Satreskrim Polres Lebong. Terakhir dalam pengusutan, TS telah dimintai keterangan. Ini berkaitan dengan laporan yang dilayangkan FS (36) atas permintaan fee proyek dilingkungan Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong.
Penelusuran radardaerah.id, penyidik Tipidkor masih melakukan pendalaman atas laporan itu. Hanya saja, sejauh ini nama-nama yang telah diperiksa masih sebatas saksi.
Menyikapi hal ini, Redho salah satu pemuda Kabupaten Lebong ini pun turut berkomentar. Ia mengaku, informasi dugaan gratifikasi yang menyeret 2 orang pejabat ASN dilingkungan Pemkab Lebong, tentu tengah menjadi konsumsi luas masyarakat. Dengan kondisi ini, aparat penegak hukum diharapkan konsen dan menuntaskan perkara yang kuat dugaan sesuai fakta laporan korban.
“Kita akan turut memantau sejauh mana progres penanganan kasus ini. Tentu kami yakin, polisi akan semaksimal mungkin dan bersikap profesional dalam pengusutan kasus ini,” katanya.
Praktisi hukum, Benny Hakim Benardie, SH turut mengomentari potensi dugaan gratifikasi di Kabupaten Lebong. Ia menegaskan, perkara ini tentu membutuhkan penanganan khusus. Dimana, biasanya kasus suap sangat rentan melibatkan pejabat hingga elit politik.
“Semoga ada titik terang atas perkara itu. Dan aparat kepolisian pastinya objektif dalam menangani setiap perkara,” imbuhnya.
Terpisah, Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Trk, SIK dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu, tak menampik agenda pemeriksaan terhadap Kabid Bina Marga itu. Hanya saja, Kasat mengaku status TS hanya sebatas saksi terlapor.
“Dia (TS, red) sudah kita minta keterangan, atas laporan itu,” singkat Kasat.
Diketahui, dugaan praktik mafia proyek APBD Lebong ini muncul usai adanya laporan dari salah satu pihak rekanan. Tabir dugaan gratifikasi yang menyeret nama Kabid Bina Marga itu terjadi sekitar bulan Februari 2023.
Berawal iming-iming bakal mendapatkan paket kegiatan yang ditawarkan Kabag Setdakab Lebong itu. Korban pun terpantik dan menyerahkan uang muka 10 persen sesuai permintaan FI. Sejurus rayuan, korban kembali mengamini permintaan untuk mentransfer uang kepada FI hingga mencapai Rp 35 juta.
Namun sayang, apa yang ditunggu-tunggu malah tak kunjung datang. Merasa ditipu, akhirinya FS memilih melaporkan permasalahan ini ke Mapolres Lebong.





