Oknum Kades Air Putih Kali Padang
RADARDAERAH.ID – MC, oknum Kepala Desa (Kades) Air Putih Kali Padang Kecamatan Selupu Rejang, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Oknum kades ini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, atas dugaan menentang adat istiadat suku rejang. Kini, pelaku dititipkan di sel tahanan lembaga pemasyarakatan Rejang Lebong.
Informasi terhimpun Radardaerah.id, kasus pelecehan terhadap adat Rejang yang dilakukan MC, bermula saat oknum kepala desa ini terlibat skandal perselingkuhan. Dimana MC diduga tertangkap basah oleh warga saat tengah berduaan dengan wanita beristri. Dirasa menciderai nama baik desa dan adat, MC pun diganjar sanksi berupa cuci kampung.
Hanya saja, sanksi tersebut ternyata tidak diamini oleh terduga pelaku. Tak ingin berlarut, MC pun dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong atas dugaan pelecehan adat Rejang.
“Laporan ini murni atas kesepakatan warga. Ulah dia (MC, red) sudah menciderai nama baik desa. Apalagi dia tidak merealisasikan sanksi adat,” ungkap Damin, tokoh masyarakat setempat.
Senada, tokoh wanita Desa Air Putih Kali Padang, Harni mengaku ulah MC sama sekali tidak mencerminkan sikap pemimpin.
“Tentu sudah menciderai adat-istiadat Rejang. Dan juga melalui kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi pejabat di lingkungan publik. Jangan sampai terulang kembali. Jagalah dan lestarikan adat istiadat kita supaya harmonis dan utuh selamanya,” singkatnya.
Jika terbukti, oknum Kepala Desa Air Putih Kali Padang ini telah melabrak Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong nomor 5 Tahun 2018 tentang prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum dan keberlanjutan lingkungan dalam pengakuan dan perhitungan. Serta diperkuat Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor 180/250-IV Tahun 2019 tentang membentuk panitia masyarakat hukum adat untuk membantu proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor 58 tahun 2005 tentang kumpulan adat bagi masyarakat adat di wilayah kabupaten Rejang Lebong.(Edi)






