RADARDAERAH.ID- Kepala Desa (Kades) Air Lakok, Junaidi dikabarkan tengah diperiksa penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Bengkulu Utara (BU). Informasi terkait pemeriksaan ini, diperkuat adanya surat pemanggilan oleh penyidik yang ditandatangi oleh Kasat Reskrim Polres BU, Iptu Rizky.
Data dan informasi yang diperoleh Radardaerah.id surat pemanggilan secara resmi yang ditujukan kepada Pemerintah Desa Air Lakok, dikeluarkan pada 15 Juli 2024. Secara rinci surat perintah penyelidikan dengan nomor Sp.Lid/76/III/RES 3.3/2024/Reskrim, terlampir poin-poin permasalahan yang akan diproses penyidik. Diantaranya, permintaan penyerahan dokumen. Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang bersumber, dari Dana Desa (DD) Tahun 2023 di Desa Air Lakok.
Hanya saja, Satreskrim Polres BU melalui Kanit Tipidkor Polres BU, Ipda Tri Cahyoko belum dapat dimintai klarifikasi. Upaya konfirmasi ini dilakukan wartawan media ini melalui sambang langsung ke ruangan unit Tipidkor Polres BU, Rabu (31/7).
“Kami tengah ada kegiatan di Kecamatan Padang Jaya,” singkat Ipda Tri saat dihubungi wartawan via seluler.
Disisi lain, sinyalemen terkait lokus pemeriksaan dugaan korupsi dana desa di Desa Air Lakok, semakin menguat. Ini dibarengi dengan klarifikasi yang diutarakan Inspektur Inspektorat BU, Novianto Silaban.
“Pemeriksaan Dana Desa Air Lakok itu memang benar. Tepatnya pada realisasi anggaran Tahun 2022. Secara rinci, memang ada temuan. Namun telah kami serahkan ke pihak Mapolres BU,” singkat Novianto.
Hanya saja hingga berita ini diekspose, Junaidi Kepala Desa Air Lakok masih memilih bungkam. Saat dikonfirmasi media ini via pesan WhatsApp terkait agenda pemeriksaan itu, pesan tersebut hanya menunjukan centrang biru tanda sudah terbaca.






