Perkara Tabat BU-Lebong Bergulir di MK, ini Keterangan Para Ahli !

radardaerah.id-BU – Gugatan yang dilayangkan oleh Pemkab Lebong, soal tapal batas (tabat) antara Bengkulu Utara (BU) – Lebong, kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Teranyar, MK menggelar sidang pleno dengan nomor 71/PPU-XXI/2023. Agenda sidang itu diikuti pihak pemohon dalam hal ini Bupati Lebong, Kopli Ansori dan Ketua DPRD Lebong, Charles Ronsen. Sedangkan perwakilan Pemkab BU diwakili oleh Asisten I Rahmat Hidayat S.STP M.Si.

DR. Harsanto Nurhadi S.H., M.Si selaku ahli pemohon dalam agenda sidang itu menegaskan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara tidak secara jelas menyebutkan batas-batas wilayahnya. Serta hanya didasari pembagian wilayah daerah militer pada waktu itu. Sementara Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong sudah secara detail menyebutkan batas wilayahnya. Dalam hal berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Utara.

“Maka jelas disebutkan terdapat lima Kecamatan yang merupakan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan berbatasan dengan wilayah Kabupaten Lebong. Salah satu kecamatan yang kemudian menjadi sengketa adalah Kecamatan Giri Mulya,” jelas saksi pemohon.

Sambung Harsanto, dalam hal ini pula terdapat ketidakjelasan batas wilayah Kabupaten Bengkulu Utara pada saat pembentukannya. Sehingga perlu diberlakukan sebagai batas adalah UU nomor 39 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lebong.

“Dalam undang-undang itu secara tegas menyebutkan Kecamatan Giri Mulya sebagai batas Barat Kabupaten Lebong. Sedangkan pada faktanya pada saat itu Desa Padang Bano ada di Kecamatan Lebong Atas yang merupakan wilayah Kabupaten Lebong,” jelasnya.

Lebih jauh, ahli pemohon menilai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak berwenang menetapkan atau memindahkan cakupan wilayah. Ini berkaitan dengan Permendagri nomor 20 Tahun 2015. Dimana aturan itu terbit atas dasar nota kesepakatan, yang telah ditandatangani oleh pihak pucuk pimpinan eksekutif dan legislatif kedua kabupaten tersebut. Serta disaksikan oleh unsur Muspida Provinsi Bengkulu pada 5 Februari 2007 lalu.

“Nota kesepakatan itu lalu mengerucut menjadi Permendagri nomor 20 Tahun 2015,” terangnya.

Penelusuran radardaerah.id, agenda persidangan ini turut menghadirkan Fitriani Ahlan Sjarif sebagai saksi ahli. Dimana saksi ahli menyerukan soal bukti Undang-undang (UU) nomor 39 Tahu n 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lebong dan Kepahiang.

“Sudah jelas dalam penetapan Kabupaten Lebong, tentu pula batas-batas wilayah pasti telah ditetapkan,” tuturnya.

Dosen ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini pun menegaskan, penetapan batas wilayah berdasarkan Permendagri seolah-olah, menjadi “undang-undang” yang menetapkan Kabupaten Bengkulu Utara. Ia membeberkan jika di dalam konsideran Permendagri, batas wilayah didasari oleh kesepakatan Pemkab BU dan Lebong yang difasilitasi oleh Pemprov Bengkulu melalui nota kesepakatan.

Oleh karena itu, masih menurut Fitriani, norma pembentukan wilayah yang ditentukan Permendagri sebagai tafsir dari UU diatasnya itu, tidaklah tepat.

“Pembentukan Kecamatan Padang Bano (versi Lebong, red) didasari oleh UU nomor 39 Tahun 2003. Dilihat dari historistis, wilayah Padang Bano merupakan wilayah Kecamatan Lebong Atas. Lalu setelah Kabupaten Lebong disahkan berdasarkan UU, wilayah Padang Bano secara geografis masuk dalam peta Kabupaten Lebong. Pembentukan Kecamatan disini adalah hateri muatan peraturan daerah. Tentu peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan UU,” tandasnya.

Terakhir, sidang akan dilanjutkan pada 6 Desember 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *