Liput Jalan Rusak, Wartawan Diancam Pakai Sajam

Foto Ilustrasi

RADARDAERAH.ID – Insiden pengancaman terhadap jurnalis terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Amin G, wartawan online Media Bengkulu diduga mendapatkan ancaman oleh Orang Tidak Dikenal (OTD). Kasus ini pun tengah bergulir di Polsek Selupu Rejang.

Dugaan pengancaman ini berawal dari kegiatan peliputan. Dimana, Amin mendapatkan informasi terkait kerusakan infrastruktur jalan yang diduga diakibatkan aktifitas proyek rekontruksi jembatan. Guna mendapatkan fakta dan data, wartawan ini mendatangi lokasi tersebut. Tanpa diduga, terduga pelaku pengancaman sudah berada dilokasi. Tanpa babibu, terduga pelaku langsung mengeluarkan sebilah parang, sembari mengucapkan kata-kata ancaman.

Beruntung korban berhasil menyelamatkan diri.

“Kasus ini sudah saya laporkan ke Polsek Selupu Rejang. Saya harap kasus ini dapat ditangani dan pelaku dapat ditangkap. Karena jelas, ulah pelaku sudah menghalang-halangi kegiatan peliputan wartawan,” singkatnya.

Diketahui, wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan dilindungi UU No 40 Tahun 1999 tentang pers. Menghalang-halangi tugas wartawan dalam menjalankan peliputan, terancam 2 tahun penjara dan denda 500 juta. (Edi)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *