Kades Suka Merindu Dilaporkan ke Kejari BU

radardaerah.id-BU – Dugaan penyelewengan dana hasil kebun kas desa, oleh Kepala Desa (Kades) Suka Merindu Kecamatan Marga Sakti Sebelat, memantik reaksi warga setempat. Rabu (13/12), pucuk pimpinan di desa itu resmi dilaporkan oleh warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU).

Penelusuran radardaerah.id, ada beberapa poin permasalahan yang menjadi rujukan pelaporan. Selain dugaan penyelewengan dana pengelolaan kebun kas desa. Dana CSR dari perusahaan serta kas retribusi turut dilaporkan ke pihak Korps Adhyaksa.

“Masalah ini resmi kami laporkan ke Kejari BU,” ujar Bustami, perwakilan warga.

Bustami menjelaskan, tidak sedikit kontribusi yang diberikan pihak perusahaan untuk Desa Suka Merindu. Namun, pengelolaan keuangan untuk kemakmuran dan kemajuan desa hanya dijadikan bancakan oleh Kades.

“Tidak hanya tentang kebun kas desa saja yang kami laporkan, terkait dana CSR sejak tahun 2016 hingga sekarang juga kami tuangkan dalam laporan,” ujar Bustami.

Hal senada turut diutarakan Iskandar. Warga Suka Merindu ini mengaku tidak hanya pengelolaan keuangan kebun kas desa, dana CSR yang dikelola kades juga tidak transparan kepada masyarakat. Seperti halnya uang donasi yang diterima Kepala Desa.

“Seperti retribusi dari PT Selamat Jaya terhitung sejak November 2022 hingga Desember 2023 tidak ada kejelasannya. Termasuk juga uang limbah perusahaan PT Kaltim Global Tahun 2017,” beber Iskandar.

Menanggapi laporan warga Desa Suka Merindu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Ekke Widoto Khahar, SH, MH membenarkan bahwa adanya laporan dari masyarakat Desa Suka Merindu.

“Terkait adanya laporan dari masyarakat, kami akan menindaklanjuti laporan tersebut. Adapun di dalam laporan itu adanya unsur melawan hukum, atau dugaan korupsinya itu nantinya tim yang akan menelaahnya,” singkatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *