Teks Foto : Lembaga BPD Pagar Ruyung melayangkan laporan terkait kasus yang menjerat oknum kepala desa setempat.
RADARDAERAH.ID – Oknum Kepala Desa (Kades) Pagar Ruyung Kecamatan Batiknau, AG resmi dilaporkan. Laporan yang dilayangkan oleh lembaga BPD ini ditujukan kepada Inspektorat Daerah (Ipda) BU, DPMD BU dan Bupati BU.
Penelusuran media ini, laporan tersebut terkait dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan oknum kades tersebut. Pascalembaga BPD dan masyarakat Pagar Ruyung, sepakat untuk melanjutkan perkara tersebut.
“Laporan itu kita sampaikan mulai dari pihak kecamatan hingga Pemkab BU. Dalam hal ini, ditujukan kepada Bupati BU,” ungkap Andiyan, anggota BPD Pagar Ruyung.
Andiyan mengungkapkan, sejumlah bukti-bukti atas dugaan skandal liar AG, bersama wanita lain telah disampaikan dalam laporan. Termasuk hasil kesepakatan warga dan lembaga BPD. Mendesak Bupati BU, mencopot AG dari jabatan sebagai kepala desa.
“Intinya, saudara AG harus diberhentikan dari kepala desa. Itu tuntutan warga Pagar Ruyung. Karena perbuatan AG, sudah mencoreng nama baik desa,” tegasnya.
Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) BU, Novianto Silaban dikonfirmasi Radardaerah.id, membenarkan adanya laporan itu.
“Akan kami pelajari terlebih dahulu, atas laporan ini,” singkatnya.






