Kades ini Gunakan Dana Desa Untuk Karoke dan Sawer LC

radardaerah.id – Oknum Kepala Desa (Kades) Lontar Kabupaten Serang, Banten, AK ditetapkan tersangka atas kasus korupsi Dana Desa (DD). Oleh majelis hakim, AK dituntut 6 tahun penjara.

Menariknya, AK saat persidangan melontarkan fakta yang menggelitik. Dimana hasil korupsi itu digunakannya untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk menyewa room karoke dan menyawer pemandu lagu (LC, red).

“Mohon maaf kepada Yang Mulia, jaksa. Saya menyadari perbuatan saya melanggar hukum serta kezaliman saya. Saya minta hukuman saya seringan-ringannya karena beban anak saya biaya sekolah, saya tidak mau beban gara-gara pribadi saya melanggar hukum mereka kena imbasnya. Saya punya tanggungan anak yatim piatu,” cetus tersangka ini.

Atas kasus tersebut, AK dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 259 juta, subsider 3 bulan. Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 988 juta lebih. Nilai itu dikurangi Rp 198 juta dari hasil pengembalian kerugian negara dari saksi Mumu Muhidin dan telah disetorkan ke kas desa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aklani berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata jaksa Subardi.

Jaksa meyakini Aklani melakukan korupsi dana desa yang berasal dari dana bagi hasil pajak dan bantuan keuangan.

“Uang hasil korupsi itu semestinya dipakai untuk kegiatan pembangunan fisik dan nonfisik,” singkat Jaksa.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *