RADARDAERAH.ID- Lembaga legislatif Kabupaten Bengkulu Utara (BU) kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (3/12/2024), di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Parmin, S.IP, didampingi Wakil Ketua Ichram Nurhidayah, S.T dan Herlianto, S.IP. Hadir pula sejumlah pejabat penting, termasuk Dandim 0423/BU, Kapolres BU, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam agenda ini, Ketua DPRD BU, Parmin, S.IP menyampaikan regulasi yang tengah digagas ini, kedepan diharapkan dapat diimplementasikan secara optimal. Pihaknya secara profesional akan selalu aktif memberikan respon positif terkait akan adanya instrumen baru.
“Dalam eksekusinya tentu berdasarkan acuan dan mufakat pembahasan bersama,” tandasnya.






