Dana Desa Untuk Main Judi dan Nikah Lagi, eks Kades ini Dijel

Foto Ilustrasi

RADARDAERAH.ID – Ulah Fi, sungguh tak patut untuk ditiru. Eks Kepala Desa (Kades) Air Kati Kabupaten Rejang Lebong ini, diduga nekad korupsi dana desa. Parahnya lagi, anggaran ratusan juta itu digunakan Fi untuk bermain judi dan nikah siri. Alhasil Fi terpaksa meringkuk di sel tahanan Polres Rejang Lebong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya mengungkapkan, dugaan praktik korupsi tersebut terjadi pada Tahun Anggaran (TA) 2023. Dimana kala itu, desa tersebut menerima transfer dana sebesar Rp 1,3 miliar. Oleh pelaku, kurang lebih Rp 500 juta malah disalahgunakan.

“Pengakuannya (Fi, red), uang dana desa itu digunakan untuk bermain judi dan menikah lagi,” ungkapnya.

Lanjut Kasat, ulah eks kepala desa ini akhirnya terendus. Tepat pada November 2024, pihaknya melakukan pendalaman.

“Pelaku sempat melarikan diri selama 6 bulan,” jelasnya.

Lebih jauh Reno menjelaskan, pascamelarikan diri, Fi diketahui sempat berpindah-pindah tempat. Pelariannya hingga ke luar pulau Sumatra. Malangnya, uang hasil korupsi habis, istri muda lalu meninggalkannya.Fi lalu memutuskan kembali kepada istri pertama dan pulang ke kampung halamannya. Saat itulah pelarian Fi berakhir. Sabtu (8/2), Fi berhasil diringkus.

“Fi terancam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *