Sanksi Adat pasangan mesum
RADARDAERAH.ID – Birahi liar pasangan mesum, MH dan MS, berakhir pedih. Warga asal Desa Kampung Delima ini, diganjar sanksi adat. Tak hanya didenda materi, duda dan wanita bersuami itu juga diganjar hukuman cambuk.
Hukuman cambuk sebanyak 100 kali terhadap pasangan mesum ini, dilakukan di balai desa setempat pada Jumat (12/9). Sanksi adat terhadap pasangan mesum ini disaksikan oleh aparatur desa, lembaga BPD, lembaga adat, BMA Rejang Lebong, unsur Tripika dan pihak kecamatan setempat. Bahkan warga pun tumpek-blek di lokasi guna menyaksikan prosesi sanksi adat tersebut.
Informasi terhimpun, ulah tak terpuji pasangan bukan muhrim ini diketahui langsung oleh suami MS di kawasan wilayah Lubuk Linggau. Saat tertangkap tangan, MS dan duda itu tengah asyik berduaan. Bak disambar petir, marah suami MS pun membuncah. Selain melaporkan masalah ini ke pihak desa, pasangan sah MS langsung melayangkan gugatan cerai.
“Pasangan mesum itu diganjar denda Rp 20 juta, satu ekor kambing dan hukuman cambuk sebanyak 100 kali. Hukuman itu diberikan guna efek jera. Karena keduanya sudah mencoreng norma-norma,” singkat Kepala Desa Kampung Delima.
(Edi)






