Asmara Terlarang Oknum Kades Pagar Ruyung, Sanksi Menanti 

Foto Ilustrasi

RADARDAERAH.ID – Oknum Kepala Desa Pagar Ruyung Kecamatan Batiknau, AG terancam sanksi adat. Ini setelah terbongkarnya dugaan hubungan terlarang antara AG dengan wanita bersuami sebut saja Mawar (nama samaran, red). Ironisnya, AG dan suami sah wanita yang diduga selingkuhannya itu, masih memiliki hubungan keluarga.

Penelusuran Radardaerah.id, hubungan terlarang tersebut diduga cukup lama terjalin. Puncaknya, Senin (2/12) sekitar pukul 22.00 WIB, hubungan terlarang itupun terbongkar oleh Romi yang tak lain suami sah wanita tersebut.

Sebelum pengerebekan terjadi, Romi bersama Ag sempat duduk bersama di salah satu pondok di samping rumahnya.

Tak lama, AG memintanya untuk membeli rokok di desa tetangga. Sepulangnya, ia tak melihat sang istri dirumah. Curiga, lantaran pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka. Romi mencoba memeriksa di rumang kosong tepat dibelakang rumahnya.

Betapa kagetnya, dengan mata telanjang, ia melihat AG sedang berduaan bersama wanita yang tak lain istri sah Romi. Tertangkap basah, AG melarikan diri dari lokasi.

“Suami wanita itu (Romi, red) sempat bercerita, kalau dirinya sudah lama mencurigai adanya hubungan terlarang itu,” ungkap Andiyan, anggota BPD Pagar Ruyung.

Disinggung soal sanksi adat? Kosekwensi itu bisa saja diberikan. Untuk itu, ia bersama anggota BPD dan tokoh masyarakat lainnya, akan membahas kembali terkait permasalahan tersebut.

“Saya belum bisa berkomentar banyak. Terkait masalah sanksi adat, akan kami bahas kembali,” singkatnya.

Sayangnya, hingga berita ini diekspose, oknum Kades Pagar Ruyung masih belum dapat dikonfirmasi. Begitupun Camat Batiknau, selaku pimpinan wilayah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *