Polres Rejang Lebong Gelar Press release kasus pengancaman menggunakan senpi rakitan
RADARDAERAH.ID – Mustamar Aman (30) warga Ulak Lebar, Kota Lubuk Linggau terancam lama dipenjara. Pemuda ini diringkus atas kasus pengancaman menggunakan senjata api (senpi) rakitan. Kasus ini tengah bergulir di Polsek Ulak Tanding, Polres Rejang Lebong.
Kronologis terhimpun, aksi pengancaman ini menyasar kepada Eded, warga Desa Bukit Batu Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT). Kasus ini dilaporkan oleh Didi Erpinsi (46), anggota Polsek Ulak Tanding. Menggunakan senpi rakitan, dugaan kasus pengancaman sudah dua kali dilakukan pelaku.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak cepat mendatangi kediaman pelaku. Dari kediaman pelaku, ditemukan sepucuk senjata api rakitan jenis gengam dengan ukuran panjang 35 cm, gagang terbuat dari kayu dan terdapat 2 utas karet bekas ban dalam, yang mengikat antara besi laras dengan gagang senpi,” ungkap Kapolsek PUT, AKP Mansyur Daud Manalu, SH.
Atas kasus ini, pelaku terancam dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Edi)






