Tragedi Air Sebayur Hadirkan Saksi Ahli, Puspa : Kejanggalan Semakin Jelas !

Sidang kasus pembunuhan air sebayur, saksi ahli didatangkan

RADARDAERAH.ID- Sidang kasus tragedi berdarah Air Sebayur yang menewaskan Iwan (43), memasuki babak baru. Setelah santer disebut namanya, atas tragedi berdarah ini. Panco oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), akhirnya dihadirkan dipersidangan yang digelar Selasa (18/8) di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur.

Namun, ada hal menarik dalam agenda sidang kali ini. Dimana, keterangan Anton yang dihadirkan sebagai saksi, dalam agenda sidang sebelumnya. Dibantah oleh Ponco yang juga saksi ahli.

Dihadapan majis hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur. Ponco mengaku kenal kepada Anton. Kendati dari keterangan Anton, ia tidak mengenali atau mengetahui sosok Ponco.

“Pagi hari sebelum kejadian, saudara Anton sempat mendatangi kediaman saya. Dan saya kenal dengan saudara Anton,” ungkap Ponco dipersidangan.

Tak sampai disitu. Dicerca pertanyaan JPU, Ponco juga mengakui sempat bertatap muka dengan Kepala Desa Durian Amparan.

“Kedatangan saudara Anton didampingi oleh Kades Durian Amparan, Ade. Kedatangan mereka untuk membahas masalah lahan itu,” akunya.

Disinggung kedatangan para tersangka dikediamannya oleh pihak JPU? Ponco enggan berkomentar banyak.

“Setelah para terdakwa datang krumah saya, saya langsung menghubungi pihak Polsek Ketahun. Namun saat itu, saya tidak banyak bicara kepada teman-teman ini (tersangka, red),” jelasnya.

Menyikapi fenomena saling bantah oleh saksi atas kasus ini. Puspa Erwan, SH selaku kuasa hukum keluarga korban pun angkat suara.

“Kejanggalan ini jelas ketara. Dimulai dari keterangan para saksi yang tidak relevan dan saling bantah ditambah kedatangan para tersangka dikediaman saksi (Ponco, red). Ada hubungan apa para tersangka dengan saudara saksi itu? Lalu apa kapasitas saksi hingga para tersangka menyerahkan diri ke Polisi melalui perantara, yakni saudara saksi?,” singgungnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati proses persidangan.

“Kami berharap seluruh fakta persidangan dapat terungkap secara objektif sehingga majelis hakim dapat memberikan putusan yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keluarga korban tidak menginginkan hal lain selain tegaknya hukum yang adil dalam peristiwa berdarah dan menyebabkan kematian terhadap korban.

“Keluarga korban hanya menginginkan keadilan ditegakkan. Kami percaya majelis hakim akan memutus perkara ini berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Puspa Erwan juga mengungkapkan bahwa para terdakwa dikenakan pasal pembunuhan berencana pasca dilaksanakan rekonstruksi.

“Soal motif berencana, sudah jelas. Namun tetap akan dibuktikan dalam proses sidang,” tegasnya.

Lebih jauh Puspa mendesak agar proses hukum atas kasus ini berjalan seadil-adilnya. Termasuk putusan atau inkrah vonis terhadap para tersangka.

“Pihak keluarga tentu sudah mengiklaskan. Namun keadilan haruslah ditegakan. Maka kami akan terus dan terus mengawal kasus ini,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *