Sidang lanjutan kasus pembunuhan di Air Sebayur
RADARDAERAH.ID – Sidang lanjutan kasus tragedi maut yang menewaskan Iwan (43), berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, Rabu (5/8). Ke-enam tersangka masing-masing berinisial GN, DI, RB, SP, KN dan A dihadirkan.
Sidang kedua dengan agenda pengambilan keterangan saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh Wakil Ketua PN Arga Makmur, Dian Yuniangi, SH, MH didampingi hakim anggota, Tomi Andrian Jonggara, SH dan
David Mangaraja Lumban Batu, SH. Dalam agenda sidang tersebut. ke-enam tersangka tampak mengenakan pakaian kemeja putih dan turut didampingi oleh kuasa hukum. Sedangkan, puluhan orang yang diketahui merupakan keluarga korban turut menyaksikan jalannya persidangan.
Puspa Erwan, SH yang dipercayakan sebagai Kuasa hukum pihak korban tak menampik hal ini. Namun tetap, pihaknya tetap menghormati proses persidangan.
“Kami berharap seluruh fakta persidangan dapat terungkap secara objektif sehingga majelis hakim dapat memberikan putusan yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujar Puspa Erwan usai persidangan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keluarga korban tidak menginginkan hal lain selain tegaknya hukum yang adil dalam peristiwa berdarah dan menyebabkan kematian terhadap korban.
“Keluarga korban hanya menginginkan keadilan ditegakkan. Kami percaya majelis hakim akan memutus perkara ini berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Puspa Erwan juga mengungkapkan bahwa para terdakwa dikenakan pasal pembunuhan berencana pasca dilaksanakan rekonstruksi.
“Soal motif berencana, sudah jelas. Namun tetap akan dibuktikan dalam proses sidang,” tegasnya.
Lebih jauh Puspa mendesak agar proses hukum atas kasus ini berjalan seadil-adilnya. Termasuk putusan atau inkrah vonis terhadap para tersangka.
“Pihak keluarga tentu sudah mengiklaskan. Namun keadilan haruslah ditegakan. Maka kami akan terus dan terus mengawal kasus ini,” tandasnya.





