Foto Ilustrasi
RADARDAERAH.ID – Sinyalemen cari-cari untung melalui program dana desa muncul di Desa Bukit Makmur Kecamatan Pinang Raya. RA, oknum Kepala Desa (Kades) Bukit Makmur diduga meraup untung puluhan juta melalui praktik transaksional program Dana Desa (DD) Tahun 2024. Objek kegiatan, pengadaan ternak kambing dengan total anggaran senilai Rp 155 juta.
“Alokasi dana untuk pembelian kambing itu, sangat tidak masuk akal. Saya juga beternak kambing, jadi saya tahu persis standar harga bibit ternak itu,” ungkap salah satu warga setempat yang namanya tak ingin diekspose.
Sumber ini turut mendesak pihak-pihak terkait, memeriksa dana desa kala itu. Desakan ini ketara, mengingat kejanggalan atas pengadaan ternak kambing itu tengah menjadi perhatian warga setempat.
“Yang jelas, anggaran pengadaan ternak itu sudah melebihi standar harga ternak itu sendiri. Jelas sekali ada indikasi cari untung,” jelasnya.
Praktisi hukum, Hadymon Chaniago, SH, MH turut menyoroti fenomena praktik korupsi melalui transfer dana pusat itu.
“Tak sedikit oknum kepala desa masuk bui, menandakan kerawanan korupsi dana desa. Maka informasi seperti ini, patut untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” pintanya.
Inspektur Inspektorat BU, Noprianto Silaban menekankan agar program dana desa dilaksanakan sesuai aturan. Terkait potensi korupsi, Silaban turut mewanti-wanti hal itu.
“Jalankan program dana desa sesuai regulasi. Jangan sampai terlibat hukum,” pesannya.
Penelusuran media ini, anggaran ratusan juta itu menganulir pembelian 62 ekor kambing. Per-ekor dihargai senilai Rp 2,5 juta. Fakta dilapangan, deal-dealan suplai ternak kambing hanya dibandrol Rp 1,3 juta/ekor. Artinya, sinyalemen markup harga pembelian ternak kambing, mencapai puluhan juta rupiah.
Sayangnya hingga berita ini diekspose, RA masih belum dapat dikonfirmasi. Kendati telah diupayakan untuk dikonfirmasi ke kantor desa.





