Foto Ilustrasi
RADARDAERAH.ID – Unsur birokrasi level desa di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) belakangan, sedang tidak baik-baik saja. Kasusnya pun serupa. Antara terlibat praktik korupsi dana desa hingga terlihat asmara liar bersama wanita lain.
Penelusuran media ini, sepanjang Tahun 2024, tak sedikit laporan terkait permasalahan desa yang diserahkan ke pihak-pihak terkait. Di sector pemeriksaan internal saja, dalam hal ini Inspektorat Daerah (Ipda) BU, bisa jadi puluhan hingga ratusan laporan yang masuk.
Belum lagi, menjuruh ke Aparat Penegak Hukum. Barisan nama-nama kepala desa, telah terangkum akibat terlibat pelanggaran hukum. Bahkan ada pula yang telah dijebloskan ke jeruji besi. Akibat terbukti menyelewengkan transfer dana pusat tersebut.
Contohnya, kasus korupsi dana desa yang menjerat eks Kepala Desa Gardu Jaya. Menyusul ayah dan anak kandung yang tak lain, oknum Kades dan Sekdes Talang Renah. Penanganan secara profesional oleh Aparat Penegak Hukum (APH), berakhir penetapan tersangka atas kasus tersebut.
Namun ada pula sederet kasus dugaan korupsi dana desa, yang hingga saat ini masih nangkring. Baik di Inspektorat, Polres Bengkulu Utara maupun Kejaksaan Negeri BU.
Seperti halnya permasalahan pengelolaan dana desa di Desa Air Lakok, Kecamatan Batiknau. Kendati surat perintah pemeriksaan telah dikeluarkan oleh penyidik unit Tipidkor Satreskrim Polres BU. Bersamaan bukti-bukti dan gelombang desakan warga Air Lakok, agar pemangku kebijakan di desa tersebut diberhentikan. Bahkan mendesak aparat berwajib memproses indikasi Korupsi dana desa.
Namun kasus tersebut belum menemukan titik terang. Meski sinyalemen kerugian negara telah diutarakan pihak Inspektorat daerah BU.
Tak hanya bermuara ke praktik korupsi. Krisis moralitas, rentan pula menyeruak dan melekat. Gejolak asmara liar berakhir skandal perselingkuhan, rentan menjadi jeratan oknum-oknum yang periode sekarang mendapatkan amanah jabatan 8 tahun.
Fakta terlibat skandal asmara liar itu, ketara. Seperti halnya oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP). Kini menyusul oknum Kepala Desa Pagar Ruyung, Kecamatan Batiknau.
Tentu sederet indikasi permasalahan yang rentan menyeret oknum kepala desa, patut menjadi evaluasi. Penegakkan hukum secara profesional ditambah pengawasan secara represif dan intens, serta aktif mensosialisasikan terkait fungsi dan kosekwensi atas jabatan kepala desa. Tentu saja dapat mempersempit volume kasus yang bakal menjerat kepala desa.
Penulis : Jhony RD






