RADARDAERAH.ID- Instrumen penganti program sosial kerjasama pihak swasta dengan pemerintah, yakni Cooporate Social Responsibility (CSR), yang telah dikukuhkan menjadi program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), syarat dipertanyakan. Pascapembentukan panitia TJSLP yang dikukuhkan langsung oleh Bupati BU, Ir H Mian beberapa waktu lalu. Kesan tertutup mengisyaratkan, terhadap fungsi dana yang dianulir dari seluruh investor perusahaan swasta di daerah.
Fakta dilapangan, tak sedikit zonasi desa penyangga yang merunut sasaran program TJSLP, mengakui belum mendapatkan manfaat atas program itu. Selayaknya saldo untuk pengembangan desa setiap tahun, bukti dilapangan malah terkesan belum tersentuh program.
“Dua tahun terakhir ini, kabar soal program TJSLP belum kami ketahui. Apalagi menyangkut aliran dana untuk desa penyangga,” ungkap salah satu kepala desa di BU yang namanya tak ingin diekspose.
Menyikapi fenomena, dugaan “raib” dana program TJSLP BU yang memperkuat dugaan permainan oleh oknum pejabat membidangi di daerah. Sejumlah pihak pun memberikan pandangan.
“Literasi tentang program yang melibatkan investor, tentu harus diketahui publik. Apalagi menyangkut program sosial ke masyarakat. Jangan kesan tertutup menimbulkan stigma adanya permainan atas program-program,” singkat praktisi hukum, Agung, SH.






