Seni dan Kebudayaan, Amanat Konstitusi !

radardaerah.id-BU – Pemerhati sejarah dan budaya, Benny Hakim Berardie menyayangkan kesan ketidakpedulian Pemkab Bengkulu Utara (BU) terhadap seni dan kebudayaan lokal. Kondisi ini akan beresiko hilangnya pengetahuan tentang seni dan budaya lokal, kepada kaum muda. Apalagi seni dan kebudayaan itu merupakan amanat konstitusi.

“Setiap unsur kebudayaan, haruslah didukung pemerintah. Perlu dipertimbangkan untuk dilindungi, dikelola dan diperkuat. Karena jelas diatur dalam UUD 1945 Pasal 32,” kata Benny.

Pemkab BU, imbuh Benny harus hadir dalam memperjuangkan produk budaya lokal. Seni dan budaya itu merupakan salah satu pilar, kehidupan bangsa.

“Seni dan kebudayaan itu sejatinya, dipandang salah sebagai sector pembangunan. Apalagi kebudayaan itu merupakan pondasi pembangunan. Maka sangat disayangkan kalau pemerintah daerah terkesan bisu dan tuli atas nilai-nilai sejarah budaya lokal ini,” tegas pria yang kerap disapa cik Ben.

Fase krisis regenerasi sejarah seni dan budaya akan terjadi. Resiko ini terbukti jika pemerintah tidak hadir untuk memajukan seni dan budaya lokal.

“Maka pemerintah harus memiliki instrumen. Khususnya soal penganggaran untuk membumikan seni dan budaya lokal, agar tidak hilang dimakan zaman. Dan perlu diketahui kebudayaan ini juga diatur dalam butir-butir UU Nomor 5 Tahun 2017,” jelasnya.

Terpisah, ketua Dewan Kesenian BU, Romansyah Sabania memastikan produk-produk hasil rakornas akan ia perjuangkan untuk diaplikasikan di daerah.

“Meski tanpa ada dukungan pemerintah daerah sekalipun. Semangat untuk selalu membumikan seni dan budaya tetap akan diperjuangkan,” demikian Romansyah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *