radardaerah.id – Gerakan aksi jilid II, kembali dilakukan para kepala desa (kades) se-Indonesia. Tak terkecuali sejumlah kepala desa di Provinsi Bengkulu khususnya Kabupaten Bengkulu Utara. Gerakan aksi itu ditujukan guna menuntut revisi UU nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Pantauan radardaerah.id, tercatat ada 8 organisasi tempat bernaung para kepala desa yang ikut andil dalam aksi damai itu. Dimana secara keseluruhan organisasi itu meliputi, APDESI, AKSI, ABPEDNAS, DPN PPDI, PARADE NUSANTARA, PABPDESI, PP PPDI dan KOMPAKDESI.
Dalam orasinya, setidaknya ada 4 tuntutan kepala desa. Diantaranya menuntut masa jabatan definitif selama 9 tahun serta perubahan status perangkat desa menjadi PPPK. Tuntutan demi tuntutan itupun telah dimufakati oleh seluruh anggota organisasi yang diwakili para ketua umum organisasi kepala desa.
Selama orasi berlangsung, ketua DPR RI, Puan Maharani turut memberikan tanda tangan sebagai bukti dukungan lembaga legislatif nasional atas pergerakan itu.






